Bendahara PPP Jepara Terbukti Selewengkan Dana Banpol

Semarang, Obsessionnews - Pemanfaatan dana bantuan partai politik (Banpol) Partai Persatuan pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 terbukti diselewengkan untuk penggunaan tunjangan hari raya (THR) pengurus. Pasalnya, dua saksi atas terdakwa Bendahara PPP Jepara Zainal Abidin bin Muchin Tohar membeberkan fakta mengejutkan. “Rekeningnya ditandatangani atas nama Ketua (H Ahmad Marzuki) dan Bendahara I (Zainal Abidin). Tujuan dana banpol untuk kegiatan operaaional partai, seperti kegiatan kantor, ATK, pendidikan politik dan jasa bayar liatrik, PAM di kantor DPC PPP,” papar Wakil Bendahara II, Sodiq Priyono yang menjadi saksi perkara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/2/2016). Sodiq mengaku dana bantuan politik memanglah ada setiap tahun dam berasal dari sumber dana ABPD Kabupaten Jepara. Besaran dana adalah sekitar Rp 149.109.523. Sodiq juga mengaku, mengetahui aturan tujuan penggunaan dana banpol digunakan setelah melihat Laporan Pertangungjawaban (LPJ) atas dana dimaksud usai perkara muncul. “Saya cuma tahu LPj DPC PPP atas dana banpol itu untuk Kesbangpolinmas. Kenyataan yang terjadi dana banpol dipergunakan untuk THR Idul Fitri tahun 2011 dan 2012,” ujarnya. Menurutnya, adanya perubahan dana banpol menjadi THR berawal atas permintaan kader PPP. Sodiq kemudian melaporkan secara lisan ke Ketua PPP dan langsung disetujui. Seingatnya, pengurus ranting hanya mendapat baju koko dan sarung. Sedangkan nominal barang senilai lebih dari Rp 100ribu. THR tersebut juga diakuinya sudah dicairkan dari jalur formal melalui rapat pengurus harian dan pengurus ranting. Sementara saksi kedua, Siti Umriyah yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan menegaskan bidangnya hanya melaksanakan kegiatan untuk aspirasi perempuan di DPC PPP. "Kalau masalah sumber dana operasional partai saya ndak tahu,” kata Siti menjawab. Sebagai informasi, dalam berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut, Achmad Marzudi (Ketua DPC PPP Jepara) memerintahkan tersangka Zainal Abidin agar mengeluarkan banpol tahun 2011 sebesar Rp 30juta untuk THR tahun 2012 bagi pengurus DPC PPP Jepara pada 15 Agustus 2012. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Ahmad Rifaih, Zainal Abidin selaku bendahara dan Achmad Marzudi setelah menandatangi laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol tahun 2011-2013. "Yang tidak sesuai dengan penggunaanya hanya banpol 2011 digunakan Rp 125.750.000 namun dipertanggungjawaban mencapain Rp 149.109.523 sehingga sisa Rp 23.358.523 tidak dikembalikan ke kas daerah," kata JPU, Kusri usai sidang. (Yusuf IH) Selain itu, lanjut Kusri, di dalam laporan pertangungjawaban 2012 terdapat bukti kuitansi fiktif yakni tanda terima uang sejumlah Rp 4.750.000 kepada Solichin (Ketua PAC PPP Welahan). Bukan hanya itu, kata Kusri, pada 30 Juli 2013 Achmad Marzudi juga memerintahkan tersangka Zainal Abidin agar mengeluarkan uang banpol tahun 2012 sebesar Rp 21,5juta untuk THR tahun 2013 bagi pengurus DPC PPP Jeparakepada Sodiq Priyono (Wakil Bendahara). (Yusuh IH)





























