Ada Barter Revisi UU KPK dengan RUU Pengampunan Pajak?

Ada Barter Revisi UU KPK dengan RUU Pengampunan Pajak?
Jakarta, Obsessionnews - Kubu pemerintah membantah telah melakukan praktek barter (tukar) kepentingan dengan DPR RI terkait revisi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP menegaskan, semua pihak memiliki hak untuk menilai. Tapi ia memastikan tidak ada praktik pertukaran undang-undang antara pemerintah dengan DPR. "Silakan saja. Kata Presiden, melalui saya, tidak ada barter," ungkap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/2/2016). Johan menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah tegas menolak revisi UU KPK seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya. Namun sebagai Presiden, Jokowi tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan DPR menghentikan pembahasannya. "Itu kan inisiatif DPR, Presiden bisa enggak nyuruh DPR? Enggak bisa. DPR sama Presiden kan selevel. Sekarang ini UU inisiatif siapa? DPR," pungkas Johan. Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menengarai ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR di balik rencana dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Zainal, kesepakatan itu berkaitan dengan pembahasan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) oleh DPR. Zainal mengungkapkan, revisi UU KPK semula menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif DPR. (Has)