Kadaluarsa, Kasus Novel Baswedan Dihentikan Kejagung

Kadaluarsa, Kasus Novel Baswedan Dihentikan Kejagung
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Penghentian perkara itu melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016. "Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (22/2/2016). Langkah yang diambil pihak Kejagung ini, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa. Noor mengatakan, dari fakta di berkas, perkara ini dilakukan 18 Februari 2004. Ada pada pasal 78 KUHP, kalau ancamannya 3 tahun, kadaluarsanya 12 tahun. "Maka daluarsanya 19 Februari 2016," katanya. Noor juga menyampaikan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. Keraguan itu karena dari sisi perbuatan ada, tapi dari sisi pertanggungjawaban, siapa yang bertanggung jawab. Semua bermula pada petunjuk. "Ini yang membuat ragu tim membawa ke pengadilan," pungkasnya. (Purnomo)