Jokowi dan Pimpinan DPR Kembali Tunda Revisi UU KPK

Jokowi dan Pimpinan DPR Kembali Tunda Revisi UU KPK
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali menunda revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jokowi menyatakan keputusan itu disetujui bersama pimpinan DPR. "Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama perwakilan DPR di Istana Negara, Senin (22/2/2016). Presiden Jokowi mengatakan revisi ini masih perlu disosialisasikan lebih baik lagi kepada masyarakat, agar tidak terjadi salah pemahaman. Serta pula memerlukan kajian mendalam dari beberapa ahli. "Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencangan revisi UU KPK," katanya. Sebelum putusan ini diambil, Presiden Jokowi mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR membahas revisi UU KPK. Pimpinan DPR yang turut hadir yakni Ketua DPR Ade Komarudin dan Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah, masing-masing sebagai wakil. Keputusan penundaan ini bukan merupakan pertama kali. Sebelumnya pada Oktober 2015 lalu, Presiden menunda revisi dengan alasan ingin berfokus menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. ‎(Has)