Ridwan Gelar RDP Bahas Empat Pilar

Jakarta, Obsessionnews - Anggota MPR RI Ridwan Hisjam kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai empat pilar bersama RH Center di JalanPerum Permata Jingga Blok AA-9 Kota Malang Jawa Timur pada 21 Februari 2016. Acara tersebut merupakan kewajiban anggota MPR sesuai yang diatur dalam Undang-Undang MD-3. Ridwan mengatakan, kegiatan rapat dengar pendapat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR dengan masyarakat , merupakan wadah untuk dialog dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat. “Jadi rapat dengan pendapat tujuannya adalah mendapat masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat,” kata Ridwan. Ridwan sendiri bertindak sebagai narasumber, bersama Erry Setyatmiko dengan moderator Suryadi. Peserta yang hadir sekitar 75 orang. Dalam kesempatan tersebut ada peserta ada yang menanyakan, situasi kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu belakangan ini kurang kondusif menyusul ditangkapnya seorang teroris. "Kira- Kira Bagaimanakah Pemerintah dalam menyikapi persoalan ini dan berharap persoalan ini tidaklah sampai mendarah daging di daerah kami?" paparnya.
Kemudian, bagaimankah harmonisasi hidup gotong royong yang terus kita mampu lestarikan dan jaga dengan baik dan benar sebagai ke khasan budaya kita karena akhir akhir ini masyarakat lagi lagi cendrung pada sibuk dengan urusan sendiri sendiri. "Di tengah situasi yang seperti ini apa yang hendak kita lakukan kemudian langkah kongkrit pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat berbentuk apa," tanyanya lagi. Peserta juga ada yang memberikan saran, agar sosialisasi Undang-Undang Dasar 1945 lebih dimasifkan karena sebagian masyarakat masih kurang memahami Undang - Undang Dasar 1945. Pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong royong yang semakin terlupakan. Perlu dihidupkan kembali atau revitalisasi P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila) di sekolah dan masyarakat. Masyarakat perlu pengertian dan pemahaman pancasila secara berkesinambungan atau berkelanjutan karena banyak masyarakat belum memahami tentang kedaulatan pancasila itu sendiri Dengan terlaksananya kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat diharapkan sebagai umpan balik bagi anggota dewan dalam rangka meningkatkan pengetahuaan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (Albar)
Kemudian, bagaimankah harmonisasi hidup gotong royong yang terus kita mampu lestarikan dan jaga dengan baik dan benar sebagai ke khasan budaya kita karena akhir akhir ini masyarakat lagi lagi cendrung pada sibuk dengan urusan sendiri sendiri. "Di tengah situasi yang seperti ini apa yang hendak kita lakukan kemudian langkah kongkrit pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat berbentuk apa," tanyanya lagi. Peserta juga ada yang memberikan saran, agar sosialisasi Undang-Undang Dasar 1945 lebih dimasifkan karena sebagian masyarakat masih kurang memahami Undang - Undang Dasar 1945. Pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong royong yang semakin terlupakan. Perlu dihidupkan kembali atau revitalisasi P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila) di sekolah dan masyarakat. Masyarakat perlu pengertian dan pemahaman pancasila secara berkesinambungan atau berkelanjutan karena banyak masyarakat belum memahami tentang kedaulatan pancasila itu sendiri Dengan terlaksananya kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat diharapkan sebagai umpan balik bagi anggota dewan dalam rangka meningkatkan pengetahuaan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (Albar) 




























