Luhut Minta Maaf Akibat Salah Sebut Supres RUU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan telah keliru dalam menyebutkan Surat Presiden (Supres) tentang revisi UU KPK sudah dikirim ke DPR. Untuk itu Luhut menyampaikan permintaan maafnya. Menko Polhukam mengatakan Pemerintah akan mengambil sikap setelah DPR menyelesaikan sidang paripurna revisi UU KPK. Presiden dan Pemerintah saat ini masih menunggu hasil rapat paripurna tersebut. "Setelah menerima hasil dari DPR tersebut Pemerintah akan mempelajarinya dan segera memberikan jawaban," ujar Luhut seperti dikutip dari situs www.polkam.com, Minggu (21/2/2016). Luhut Binsar mengutarakan bahwa revisi UU ini pernah diinisiasi oleh pemerintahan sebelumnya, tetapi entah mengapa tidak berlanjut. Revisi yang akan dilakukan kali ini dinisiasi oleh DPR. "Seperti yang sudah dikatakan, pemerintah ingin memperkuat KPK," katanya. (Has)





























