Revisi UU KPK, Gerindra Tawarkan Jalan Tengah

Jakarta, Obsessionnews - Fraksi Partai Gerindra DPR RI sudah menyatakan, pihaknya menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Meski demikian, pihak tetap menghormati terhadap fraksi-fraksi lain yang berbeda pandangan dengan Gerindra. Aggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas menawarkan jalan tengah untuk mengatasi persoalan revisi UU KPK. Menurutnya, sebelum dilakukan revisi, lebih baik KPK lebih dulu memperbaiki standar operasional prosedur (SOP). Supratman menilai, SOP di KPK belum memenuhi standar, sehingga terkadang memicu persoalan baru. Misalnya, pada saat KPK melakukan penggeledahan di ruang anggota DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana. Penyidik KPK dianggap menyalahi prosedur karena membawa Brimob dengan senjata laras panjang. "KPK memang punya kelemahan, tapi cara perbaikannya sekarang adalah memperbaiki SOP internal itu sendiri. Supaya tidak timbul ada kesan politisasi, revisi saat ini tidak tepat," kata Supratman, Jumat (19/2/2016). Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menyatakan, Gerindra sejak awal konsisten menolak revisi UU KPK. Namun, ia menegaskan sikapnya itu bukan semata-mata karena pencitraan. "Terlalu naif kalau sekedar pencitraan. Itu kan penilaian publik biarkan. Ini konsekuensi kita sekalipun ada kader yang terkena kasus korupsi," tuturnya. Ia menambahkan, penundaan paripurna RUU KPK ini sebagai pertanda baik dalam rangka meningkatkan konsolidasi antar fraksi partai di parlemen untuk menguatkan suara penolakan terhadap RUU KPK. Sekaligus, untuk mengusulkan agar dilakukan berbaikan SOP di KPK. (Albar)





























