Revisi UU KPK, DPR Selama Ini Mendengar Suara Siapa?

Revisi UU KPK, DPR Selama Ini Mendengar Suara Siapa?
Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya menolak revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK yang kini tengah dibahas di DPR RI. Pimpinan KPK menolak, karena menganggap revisi UU KPK lebih banyak melemahkan. Salah satu komisioner KPK, Laode M Syarif mengaku heran mengapa DPR selama ini kokoh, untuk merevisi UU KPK. Padahal kata dia, revisi tersebut sudah jelas-jelas mendapat penolakan dari masyarakat. "Kami juga heran, NU menolak, Muhammadiyah menolak, aktivis anti korupsi dan LSM serta masyarakat juga menolak, lalu DPR ini mendengar siapa?" katanya saat dihubungi, Sabtu (20/2/2016) Laode berkeyakinan, poin-poin yang akan direvisi ini melemahkan KPK. Misalnya berkaitan dengan penyadapan. Menurutnya, tidak bisa penyadapan itu harus meminta izin dari Dewan Pengawas. Sebab, Dewan Pengawas tidak bisa mengatur lebih jauh tentang kinerja KPK. "Mana ada Dewan Pengawas mempengaruhi kerja sehari-hari KPK," katanya. Kemudian, diberlakukanya SP3. Menurutnya, SP3 juga tidak tepat diberlakukan di KPK. Sebab, SP3 dikhawatirkan akan menimbulkan barter kasus atau bisa disalahgunakan. Padahal sejarahnya, KPK tidak pernah dizinkan mengeluarkan SP3. "Tujuanya agar kita dalam menetapkan tersangka lebih hat-hati," jelasnya. Laode mengaku, ia bersama komisioner KPK yang lain merasa UU KPK saat ini masih cukup relevan untuk menopang kinerja KPK. Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga berencana bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan pernyataan sikap. (Albar)