Bupati Barru Bakal Dibui?

Jakarta, Obsessionnews–Andi Idris Syukur resmi dilantik menjadi Bupati Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu, 17 Februari 2016. Ini merupakan periode kedua dia menduduki kursi Bupati Barru setelah meraih kemenangan pada pilkada 9 Desember 2015. Namun, tampaknya Andi diperkirakan tak bakalan lancar menjalankan roda pemerintahan Barru di periode keduanya ini. Dia terancam dibui, karena telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan. Direktur Tindak Pidana Ekonom dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito mengungkapkan, perkara Andi di Bareskrim telah dinyatakan lengkap alias P21. Pekan depan, penyidik bakal menyerahkan tersangka dan berkas ke pengadilan. "Minggu depan, Senin, berangkat penyidik sama jaksanya, diserahin ke Kejati Sulsel," kata Bambang kepada awak media di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016) Ia menjelaskan, perkara Andi akan disidangkan di Makassar. "Jadi nanti pekan depan, penyidik kita dengan jaksa ke Makassar. Di sana kita panggil, terus dia datang diserahkan ke Kejati," katanya. Andi ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan pada perusahaan tambang di Sulsel. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia menjabat Bupati Barru. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang terdahulu, Brigjen Victor Simanjuntak, Andi mempunyi banyak keterkaitan dalam dugaan kasus pemerasan yang bertujuan memperkaya diri sendiri. Selain pemerasan, Andi juga diduga menerima gratifikasi. Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mtvn/red/arh)





























