Tolak LGBT, PP Parmusi Bentuk Tim Pembuat RUU

Jakarta, Obsessionnews – Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) menolak segala bentuk paham Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Penolakan ini dituangkan dalam Pernyataan Sikap yang dikeluarkan pada Jumat siang, 19 Februari 2016 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta. Penolakan itu dilanjutkan PP Parmusi dengan membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Faham LGBT, berdasarkan pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ditinjau dari aspek filosofis, LGBT bertentangan dengan Pancasila, Sila Pertama dan Sila Kedua, sekaligus bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV, dan Pasal 29, Pasal 28B dan Pasal 28J UUD 1945. Berdasarkan aspek sosiologis, LGBT dinilai PP Parmusi bertentangan dengan tatanan masyarakat sebagaimana fitrah manusia hidup berpasangan-pasangan, laki-laki dan perempuan. Sementara dilihat berdasarkan aspek yuridis, selan bertentangan dengan Pancasila, Sila Pertama dan Sila Kedua, serta Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV;Pasal 29, Pasal 28B dan Pasal 28J UUD 1945;segala bentuk paham LGBT ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Perkawinan. Saat ini PP Parmusi telah membentuk Tim Pembuat RUU Anti Faham LGBT yang sudah bekerja dengan memperhatikan landasan nilai-nilai agama, Hak Asasi Manusia (HAM), tinjauan kesehatan, psikiatri dan media sosial/media elektornik. Pernyataan Sikap ini penting dikeluarkan PP Parmusi bagi kepentingan yang lebih besar. Yaitu untuk melindungi umat Islam dalam tatanan berkehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa Indonesia. Parmusi akan memberikan sumbangsih pikiran, tenaga, dan upaya agar mendorong RUU Anti LGBT tersebut dapat diterima oleh lembaga-lembaga terkait untuk memuluskannya menjadi Program Legislatif Nasional (Prolegnas).
Lebih lanjut dikemukakan, sebagai penganut paham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia menyakini dan mempercayai bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan-tindakan penyimpangan prilaku seks yang menyalahi fitrah/kodrat sebagai manusia. Untuk itu diyakini perilaku LGBT dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Bagi masyarakat beragama tindakan-tindakan penyimpangan prilaku seks dimaksud, dianggap sebagai suatu ancaman terhadap kelestarian tatanan kehidupan masyarakat karena perilaku itu menunjukan sikap menentang kekuasaan Tuhan. Parmusi menilai masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melindungi dan memiliki kewajiban berperan serta mencegah terjadinya kerusakan tatanan dan disintegrasi yang disebabkan oleh sikap dan perilaku LGBT yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu yang menyebarluaskan gagasan-gagasan tentang legalisasi keberadaan LGBT dalam tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu penyelenggara negara memiliki hak dan sekaligus kewajiban untuk melindungi hak masyarakat umum dari segala bentuk atau perilaku dari paham LGBT. Penyelenggara negara harus dengan tegas menghentikan penyebarluasan propaganda dari individu atau sekelompok individu pendukung paham LGBT yang jelas-jelas telah dilarang oleh Agama. Maka agar tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara terlindungi dan agar hak masyarakat umum untuk memiliki kehidupan yang tertib dan aman terpenuhi, Parmusi berpendapat jika paham LGBT harus diatur dengan undang-undang. (Fath)
Lebih lanjut dikemukakan, sebagai penganut paham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia menyakini dan mempercayai bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan-tindakan penyimpangan prilaku seks yang menyalahi fitrah/kodrat sebagai manusia. Untuk itu diyakini perilaku LGBT dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Bagi masyarakat beragama tindakan-tindakan penyimpangan prilaku seks dimaksud, dianggap sebagai suatu ancaman terhadap kelestarian tatanan kehidupan masyarakat karena perilaku itu menunjukan sikap menentang kekuasaan Tuhan. Parmusi menilai masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melindungi dan memiliki kewajiban berperan serta mencegah terjadinya kerusakan tatanan dan disintegrasi yang disebabkan oleh sikap dan perilaku LGBT yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu yang menyebarluaskan gagasan-gagasan tentang legalisasi keberadaan LGBT dalam tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu penyelenggara negara memiliki hak dan sekaligus kewajiban untuk melindungi hak masyarakat umum dari segala bentuk atau perilaku dari paham LGBT. Penyelenggara negara harus dengan tegas menghentikan penyebarluasan propaganda dari individu atau sekelompok individu pendukung paham LGBT yang jelas-jelas telah dilarang oleh Agama. Maka agar tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara terlindungi dan agar hak masyarakat umum untuk memiliki kehidupan yang tertib dan aman terpenuhi, Parmusi berpendapat jika paham LGBT harus diatur dengan undang-undang. (Fath) 




























