Perda CSR Jateng Siap Aktif Bulan Maret

Semarang, Obsessionnews – Tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar acapkali diabaikan. Padahal, dampak berdirinya suatu perusahaan ke masyarakat sekitar sangatlah besar. Tak jarang membuat konflik yang berkelanjutan. Untuk itulah, Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Jateng atau sering disebut Perda Corporate Social Responsibility (CSR) ditarget selesai pada bulan Maret 2016. Anggota Panitia Khusus (Pansus) TJSLP Jateng, Riyono mengatakan bahwa saat ini Perda tersebut telah selesai dibuat. Melalui Perda ini, setiap perusahaan baik BUMD atau swasta wajib mengeluarkan 2,5% pendapatannya untuk CSR. Dana itu digunakan sebagai tanggung jawa sosial perusahaan agar bisa membantu dan bertanggung jawa dengan kondisi lingkungan sekitar. “Harapannya dengan adanya CSR ini bisa mendukung pembangunan secara merata di Jawa Tengah. Selain itu, perda ini dimaksudkan agar perusahaan benar-benar mengeluarkan anggarannya,” jelas dia, Jumat (19/2/2016). Riyono mengklaim perda TJSLP mampu menampung kepentingan semua pihak, sehingga dalam pelaksanaan tidak ada yang dirugikan. Disamping itu, Riyono mengaku telah melakukan survei dengan forum CSR dan para pengusaha. Kebanyakan mereka sepakat dengan adanya perda tersebut. Disamping itu, TJSLP dapat membuat dana CSR tersalurkan secara sistematis. Nantinya, forum CSR dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jateng. Di tahap awal, masing-masing perusahaan tetap mengeluarkan CSR, sedangkan Pemprov mengkoordinir dan melakukan pengawasan agar perusahaan menjalankan tanggung jawab dengan baik. “Ada sedikit kendala karena banyak perusahaan yang meminta agar ketua forum CSR tidak hanya dikelola dari pemerintah. Kalau di Jatim semua dikelola forum CSR, karena ini masih tahap awal, jadi ketua forum CSR hanya mengawasi penyalurannya,” tandasnya. (Yusuf IH)





























