Parmusi Ajukan RUU Penolakan LGBT

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengatakan, pihaknya berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif yang menolak prilaku lesbihan, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Menurutnya, naskah UU tengah digarap dan 10 hari ke depan sudah selesai. Rencananya, naskah tersebut akan disampaikan ke beberapa fraksi di DPR, yakni Fraksi PPP, PKB, PKS, Hanura, Nasdem dan semuanya. "Jadi kalau kelompok LGBT minta dilegalkan, kita justru ingin mengajukan RUU yang menolak prilaku LGBT," kata Usamah saat menggelar jumpa press di Jakarta, Jumat (19/2/2016) Usamah menuturkan, RUU merupakan solusi untuk memecahkan persoalan LGBT, bukan hanya sekadar wacana. Sebab, kata dia, dengan banyaknya propagada dari LGBT dengan pendanaan yang cukup besar, pemecahannya hanya bisa diselesaikan melalui UU. "Ini juga sekaligus untuk melindungi umat, bagaimana generasi ke depan. Oleh karena itu kami tidak mau wacana. Kita harus punya payung hukum," terangnya. [caption id="attachment_41839" align="aligncenter" width="640"]
Usamah Hisyam saat menunaikan ibadah umroh mendampingi Joko Widodo (Jokowi).[/caption] Mantan anggota DPR ini menjelaskan, dalam RUU juga nantinya bisa melindungi keberadaan LGBT. Yang penting syaratnya mereka tidak tampil di publik, dengan melakukan tindakan yang menyimpang. Misalnya berciuman dengan sesama jenis. "Jadi nanti sanksinya bisa pidana, kalau semisal tampil di ruang publik dengan berprilaku tidak senonoh," jelasnya. Lebih dari itu, Parmusi juga berencana menyiapkan panti rehabilitasi bagi para LGBT. Panti ini bertujuan untuk pengobatan dan terapi agar mereka bisa kembali kepada keyakinan yang benar, tentunya yang sudah atur dalam agama. (Albar)
Usamah Hisyam saat menunaikan ibadah umroh mendampingi Joko Widodo (Jokowi).[/caption] Mantan anggota DPR ini menjelaskan, dalam RUU juga nantinya bisa melindungi keberadaan LGBT. Yang penting syaratnya mereka tidak tampil di publik, dengan melakukan tindakan yang menyimpang. Misalnya berciuman dengan sesama jenis. "Jadi nanti sanksinya bisa pidana, kalau semisal tampil di ruang publik dengan berprilaku tidak senonoh," jelasnya. Lebih dari itu, Parmusi juga berencana menyiapkan panti rehabilitasi bagi para LGBT. Panti ini bertujuan untuk pengobatan dan terapi agar mereka bisa kembali kepada keyakinan yang benar, tentunya yang sudah atur dalam agama. (Albar)




























