Melalui RUU, Perilaku LGBT Bisa Dipidana

Jakarta, Obsessionnews - Gencarnya aksi propaganda yang dilakukan oleh kelompok lesbi-gay-biseksual-transgander (LGBT), mendorong Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menolak perilaku LGBT. Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Parmusi, H Usamah Hisyam, mengatakan, dasar dari pembentukan RUU ini adalah semakin berkembangnya kelompok LGBT yang mengkhawatirkan masyarakat, terutama untuk generasi yang akan datang dan generasi anak bangsa. "UU ini akan mengatur tentang anti perilaku LGBT itu sendiri, jadi ingat anti perilakukanya! Bukan LGBT-nya," kata Usamah saat menggelar jumpa press Parmusi di Jakarta, Jumat (19/2/2016). Sehingga, lanjut Usamah, masyarakat nantinya tidak mudah terbawa situasi dan kondisi, termasuk kampanye LGBT yang marak, beredar di media sosial maupun maupun media-media lain dengan didukung pendanaan yang kuat dari pihak luar. Usamah menjelaskan, RUU ini secara tidak langsung juga akan melindungi para LGBT agar diperlakukan secara manusiawi, tanpa kekerasan. Sebab, selama ini Usamah menilai, UU yang mengatur secara jelas tentang LGBT belum ada. "Jadi perlindungan yang ideal adalah adanya UU sehingga orang tidak main hakim sendiri," jelasnya.
Mantan anggota DPR ini menuturkan, nantinya poin dan dalam RUU akan mengatur larangan para LGBT untuk menunjukan sikap dan perilakunya di depan publik. Misalnya, berciuman sesama jenis di tempat-tempat umum atau menunjukan prilaku-prilaku lain yang tidak mendidik. "Jadi ketika dia berada di ruang publik dia bisa kena pidana," ucapnya. Naskah RUU ini tengah dibuat, dan rencananya dalam waktu 10 hari kedepan akan diserahkan ke DPR menjadi RUU inisiatif. Parmusi berharap, RUU diterima DPR dan menjadi pembahasan utama dalam forum legislasi, mengingat agar persoalan LGBT tidak berlarut-larut. Pada sisi lain, Parmusi juga sudah menyiapkan Panti terapi para LGBT untuk diobati sikologinya, melalui pendekatan agama. Pasalnya, keberadaan LGBT sudah tidak bisa dihindarkan, mereka sudah lama ada, dan tetap harus diperlakukan dengan baik. (Albar)
Mantan anggota DPR ini menuturkan, nantinya poin dan dalam RUU akan mengatur larangan para LGBT untuk menunjukan sikap dan perilakunya di depan publik. Misalnya, berciuman sesama jenis di tempat-tempat umum atau menunjukan prilaku-prilaku lain yang tidak mendidik. "Jadi ketika dia berada di ruang publik dia bisa kena pidana," ucapnya. Naskah RUU ini tengah dibuat, dan rencananya dalam waktu 10 hari kedepan akan diserahkan ke DPR menjadi RUU inisiatif. Parmusi berharap, RUU diterima DPR dan menjadi pembahasan utama dalam forum legislasi, mengingat agar persoalan LGBT tidak berlarut-larut. Pada sisi lain, Parmusi juga sudah menyiapkan Panti terapi para LGBT untuk diobati sikologinya, melalui pendekatan agama. Pasalnya, keberadaan LGBT sudah tidak bisa dihindarkan, mereka sudah lama ada, dan tetap harus diperlakukan dengan baik. (Albar)




























