Masyarakat Harus Berani Gugat Badan Publik!

Masyarakat Harus Berani Gugat Badan Publik!
Padang, Obsessionnews - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengakui kuintitas permohonan sengketa informasi publik masih minim. Kondisi itu terlihat dari minimnya penanganan sengketa informasi pada 2015 di KI Sumbar. "Masih minim untuk itu kita mengajak masyarakat untuk berani mengajukan gugatan sengketa informasi ke KI Sumbar, selain prosesnya cepat juga tidak dipungut biaya apa pun," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KI Sumbar Adrian Tuswandi usai Rapat Bidang PSIP, Jumat (19/2) di Kantor KI Sumbar Purus V Padang sebagaimana rilis yang diterima obeessionnews.com. Minimnya permohonan sengketa karena sejumlah faktor, antara lain belum banyak publik yang tahu akan hak untuk mendapat informasi di badan publik berikut soal kemauan berurusan sengketa. "Tapi kalau dipahami semangat UU Keterbukaan Informasi Publik dan menyadari bahwa hak untuk mendapat informasi itu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur Pasal 28 F UUD 1945, KI Sumbar yakin masyarakat pasti mau berurusan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menyelesaikannya," ujar Adrian. Adrian mengatakan, kalau akses informasi di badan publik seperti pemerintah provinsi, kota dan kabupaten tertutup maka publik sudah bisa menggugatnya ke KI Sumbar. "Jangankan tertutup dipersulit atau tidak puas saja atas permohonan informasi itu sudah bisa digugat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) badan publik. Lalu jika tidak puas atau tidak diberi ajukan kebertaan ke atasan PPID tersebut, tidak juga ditanggapi, ayo adukan ke KI Sumbar," ujarnya. rapat-KI2 Selama 2015 KI Sumbar menyelesaian sengketa informasi dalam sidang sengketa sebanyak sembilan permohonan sengketa yang diajukan ke KI Sumbar. dari 15 permohonan yang masuk. "Sembilan sengketa itu semuanya telah diputuskan, enam register perkara diputus mediasi, dua lewat putusan ajudikasi nonlitigasi, satu perkara ditolak lewat putusan sela Majelis Komisioner KI Sumbar, sedangkan enam permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil permohonan," kata Panitera Pengganti KI Sumbar Ade Faulina. Sementara itu untuk perencanaan bidang PSIP KI Sumbar pada 2016, menargetkan penanganan permohonan sebanyak 24 permohonan. "Kita targetkan tahun ini 24 penyelesaian sengketa informasi," ujar Adrian. Sementara itu Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengapresiasi kinerja Bidang PSIP termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi. "Kita apresiasi sekali, karena dari sembilan sengketa informasi yang ditangani Majelis Komisioner KI Sumbar, tidak ada satu pun para pihak yang mengajukan keberatan atas putusan itu baik ke PTUN maupun Pengadilan Negeri," kata Syamsu Rizal. Pada tahun ini Syamsu Rizal menekankan kepada bidang PSIP untuk lebih baik lagi. "Langkah baik 2016 tentu harus lebih baik di tahun ini,"ujarnya. (Musthafa Ritonga)