Kasus Pelindo II, Apakah RJ Lino Akan Jadi Tersangka?

Kasus Pelindo II, Apakah RJ Lino Akan Jadi Tersangka?
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan dalam kasus dugaan suap pengadaan mobile Crane. Penyidik juga masih merahasiakan, apakah mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino akan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut?. "Ya bisa saja (RJ Lino), namanya masih proses penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Namun, Bambang menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap pengadaan mobile Crane tersebut lebih dari satu orang. "Pelindo kan tersangkanya bukan satu doang," katanya. Seperti diketahui, RJ Lino diduga ikut tersangkut dugaan kasus korupsi pengadaan mobile Crane tahun 2013 di PT Pelindo II. Penyidik Dit Tipideksus Mabes Polri menemukan kejanggalan pada proses pengadaan 10 unit mobile crane yang nilainya sekira Rp45 miliar. Pemenang tender pada proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan secara langsung. Selain itu, PT Pelindo II juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang. Sehingga, 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 justru mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam mengusut kasus ini, penyidik sudah mendatangi delapan pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut. Hasilnya, penyidik menilai bahwa pengadaan mobile crane yang melibatkan perusahaan Guangshi Narasi Century Equipment Co Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II pada 2012 itu sebenarnya tidak mendesak. (Purnomo)