Warga Kalijodo Diberi Waktu Seminggu Kosongkan Rumahnya

Jakarta, Obsessionnews – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata tidak main-main untuk menggusur pemukiman di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Bangunan pemukiman itu illegal karena berdiri di kawasan ruang terbuka hijau. (Baca: Ahok Tak Gentar Ancaman Preman dan Pelacur) Rencana penggusuran itu ditindaklanjuti oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi yang mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga Kalijodo. Mereka diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah sebelum dilayangkan SP 2. Sejumlah petugas dari Kecamatan Penjaringan yang dikawal puluhan aparat TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja menyebarkan surat itu kepada warga RT 01, 03, 04, 05 RW 05 Kalijodo, Kamis (18/2/2016). (Baca: Percuma Pelacur dan Preman Ancam Ahok, Kalijodo Tetap Digusur) "Baru (diberi) SP 1 sama mendata warga saja. Untuk datanya nanti lihat di kecamatan saja," kata Darmayati, staf Kecamatan Penjaringan di Kalijodo. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan waktu seminggu kepada warga Kalijodo untuk hengkang dari rumahnya. Apabila tak diindahkan, maka Pemprov DKI akan mengeluarkan SP 2 untuk jangka waktu tiga hari dan SP 3 untuk jangka waktu satu hari. Dan jika warga masih bandel, , Pemprov DKI akan melakukan pemindahan paksa. (Baca: Kapolda Dukung Ahok Tertibkan Preman Kalijodo) Surat peringatan yang ditandatangani Rustam Effendi itu berisi tiga poin. Pertama, pemilik bangunan atau pemilik usaha untuk segera mengosongkan/ membongkar sendiri di RT 01, 03, 04, 05 RW 05 kawasan Kalijodo. Kedua, apabila tidak melaksanakan pengosongan, maka tim penertiban Pemprov DKI Jakarta Utara akan mengambil resiko dengan pemindahan paksa. Ketiga, warga diminta segera mendaftarkan diri ke posko pendaftaran dan penanganan warga RW 05. (Baca: Tak Ada Uang Ganti Rugi Penggusuran Kalijodo) Surat tersebut juga mengimbau pemilik usaha dan pekerja tempat hiburan agar segera mendaftarkan diri untuk beralih profesi, pulang ke daerah atau relokasi ke rumah susun. Rencana Pemprov DKI menggusur Kalijodo mendapat protes dari tokoh masyarakat dan warga. Bahkan para pelacur dan preman di Kalijodo siap mengancam akan melakukan perlawanan. Namun, Ahok tidak gentar terhadap ancaman itu. Dia menegaskan tahun ini Kalijodo harus digusur dan dikembalikan ke fungsinya semula sebagai RTH. Dia juga mengatakan tidak ada uang ganti rugi untuk warga Kalijodo, karena mereka menempati tanah negara. (mtvn/red/arh)





























