Polda Ungkap Kejahatan Pemalsuan Sparepart Motor

Polda Ungkap Kejahatan Pemalsuan Sparepart Motor
Jakarta, Obsessionnews - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana memproduksi dan merakit komponen sparepart motor tanpa merek (polos) yang kemudian sparepart tersebut dikemas kembali menggunakan merek-merek terkenal. Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, mengatakan, berdasarkan laporan LP/118/II/2016/PMJ/Dit.reskrimsus di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, telah diamankan tersangka BI alias K, pemilik Usaha Industri yang tidak dilengakapi dengan SNI dan Ijin usaha. "Dia beli sparepart polisi dari sales, kemudian dikemas kembali menggunakan merk terkenal," ujar Agung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2016). Suku cadang itu diolah kembali di home industry miliknya daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dengan cara seperti itu, BI pun mendapat keuntungan hingga Rp300 juta per bulannya. "Ada pelanggaran, tidak ada izin usaha, tidak ada SNI karena ini menyangkut keselamatan jiwa konsumen. Contoh, rantai, kalau kecepatan tinggi dan masuk ke roda bisa membahayakan konsumen," kata Agung. Tak tanggung-tanggung, tambah Agung, bisnis pemalsuan suku cadang tersebut sudah dijalankan pelaku sejak tujuh tahun lalu. Pada umumnya, suku cadang yang ia produksi dijual ke daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau pasal 107 ayat (1) jo pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah. (Purnomo)