Menkop: KUR Skala Usaha Mikro Tak Diwajibkan Agunan

Menkop: KUR Skala Usaha Mikro Tak Diwajibkan Agunan
Solo, Obsessionnews - Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga meminta pelaku UKM mengadukan bank pelaksana KUR yang mewajibkan agunan untuk setiap plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta. Puspayoga siap memberi teguran kepada bank tersebut. Hal itu disampaikan Menkop Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Solo, Jateng dalam rangka sosialisasi percepatan penyaluran KUR 2016 dan pengembangan kewirausahaan serta meninjau BRI, salah satu bank pelaksana penyalur KUR, Kamis (18/2/2016). "Kalau ada yang minta BPKB, sertifikat, gak benar itu, lapor ke kepala cabangnya, lapor ke pimwilnya, bila perlu lapor ke pa menteri langsung. Biar saya langsung telepon pa dirut," kata Puspayoga dengan tegas. Menteri Puspayoga menegaskan kredit usaha rakyat (KUR) untuk skala usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta, tidak diwajibkan memberikan agunan. Untuk itu pelaku UKM yang mengaku diminta agunan oleh bank pelaksana diharapkan segera melaporkan kepada dirinya supaya bisa diberi teguran. "Jadi kalau diminta agunan tolong jangan mau itu menyalahi aturan dan saya yakin ada satu dua by case. Secara umum sudah berjalan dengan baik. Dan jangan sampai hanya satu dua dikenakan agunan, dikatakan semua KUR ini kena agunan, ini yang tidak kita inginkan," ujarnya. Perbankan, kata dia, juga sudah berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah perihal penyaluran KUR. Tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah jika ada bank yang terbukti meminta agunan. Ia menyerahkan kepada kewenangan bank masing-masing. Puspayoga mengatakan, untuk penyaluran KUR pada tiga sektor, yaitu mikro, retail, dan penempatan tenaga kerja Indonesia, masih didominasi tiga bank BUMN, yaitu BRI, Mandiri, dan BNI. Serta Sinarmas dan Maybank khusus bagi TKI. "Karena KUR itu kan pemerintah berpikir untuk masyarakat kecil yang tidak punya agunan, kalau mereka diminta agunan dapat dari mana. biarkan mereka berusaha dulu, nanti kalau sudah bagus usahanya, mengajukan di atas Rp 25 juta ya perlu agunan, boleh," pungkas dia. (Has)