Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU KPK
Padang, Obsessionnews - Aktivis  Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) yang terdiri dari mahasiswa, lembaga Integritas dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Aksi unjuk rasa dengan agenda menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Koordinator aksi, Arif Faderi mengatakan Revisi UU KPK dinilai merupakan agenda dari sejumlah elit partai politik dan pihak-pihak yang tidak suka dengan kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. "Setidaknya, terdapat 86 politisi dari sejumlah partai politik yang telah dijerat oleh KPK," kata Arif Paderi saat berunjuk rasa Kamis (18/2). Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil ini mencurigiai, revisi UU KPK merupakan ajang konsolidasi kelompok status quo yang memiliki irisan kepentingan untuk membubarkan KPK dengan berbagai macam latar belakang penyebabnya. Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar 3 Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mencatat 10 permasalahan dalam naskah revisi UU KPK diantaranya, pembentukan dewan pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden. Kemudian, Mekanisme Penyadapan yang harus izin Dewan Pengawas. Penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Munculnya dualism kepemimpinan di KPK. Disamping itu, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. Hanya penyidik KPK asal kepolisian dan kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan. Prosedur pemeriksaan tersangka harus mengacu pada KUHAP. Selanjutnya, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan Proses penyitaan harus dengan izin Dewan Pengawas serta tidak ada ketentuan peralihan. "Sepuluh permasalahan di atas tersebut, setidaknya dapat menjawab bahwa keberadaan revisi KPK yang saat ini bergulir di DPR RI lebih mendorong upaya pelemahan KPK dibandingkan memperkuat institusi," ujar Arif Paderi. Koalisi masyarakat sipil Sumbar meminta agar seluruh fraksi di DPR RI untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK, dan Presiden Jokowi untuk menolak pembahasan revisi UU KPK bersama dengan DPR, serta menariknya dalam Proglenas 2015-2019. "Langkah penolakan revisi UU KPK tersebut sesuai dengan agenda Nawa Cita khususnya memperkuat KPK," kata Arif. Sementara itu, anggota DPRD Sumbar dari Partai Gerindra Hidayat mengatakan, wewenang menolak revisi itu berada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukan di DPRD Sumbar. Kendati demikian, ia menegaskan akan menyampaikan tuntutan itu kepada DPR RI dan juga kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Pengunjuk rasa memajang partai-partai yang mendukung Revisi UU KPK yang mereka buat dalam baliho berukuran 3 x 4 meter. (Musthafa Ritonga)