Dugaan Maladminitrasi Pembangunan Muna Barat Dilaporkan ke Ombudsman

Kendari, Obsesionnews - Dugaan berbagai penyimpangan dalam pembangunan di Muna Barat dilaporkan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, Kamis (18/2/2016). Sebelumnya Gerak juga telah mengajukan laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa lalu, terkait dugaan korupsi Proyek pembangunan jalan Lingkar Laworo (Ring Road) serta di Kejaksaan Negeri Raha pada 1 Februari lalu. “Yang kami laporkan mengenai kelebihan anggaran, biasanya dalam pekerjaan ada dalam Rencana Anggaran Biaya Proyek Pembangunan (RAP) dan semua besaran anggaran ada di dalam RAP. Tetapi yang terjadi di Muna Barat tidak sesuai di dalam RAP malah melebihi anggaran di dalam RAP. Pertanyaannya bagaimana Dinas Pekerjaan Umum (PU) merekomendasikan ini kepada keuangan untuk mencairkan. Kalau di daerah ada kelebihan begitu mestinya langsung eror,” ungkap Ketua Gerak Nur Arduk kepada Obsessionnews.com, Kamis (18/2). Arduk menilai sampai saat ini belum ada pengembalian anggaran yang lebih itu, padahal sudah lewat tahun. “Kalau ada pengembalian bagaimana prosedur pengembaliannya, sebab sampai saat ini belum ada pengembalian. Masih ada juga pekerjaan yang sudah diselesaikan namun belum terbayarkan yakni pekerjaan sumur berasal tender proyek kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian pada 2015 lalu,” bebernya. Kelebihan pembayaran pekerjaan pengaspalan jalan Desa Bungkolo sampai Kantor Camat Barangka yang dikerjakan CV. Prita Pusat Raha Arduk menduga terdapat maladministrasi. Pembangunan Desa Bungkolo sampai Kantor Camat Barangka yang menghabiskan anggaraan Rp 712.000.000 itu tidak ada dalam dokumen APBD Muna Barat 2015. “Kami menganggap pengalihan pekerjaan itu dilakukan sepihak tanpa merubah kontrak dan nomengklatur dalam dokumen APBD dan kami duga ini bagian maladministrasi,” tandasnya. [caption id="attachment_99395" align="aligncenter" width="640"]
Surat tanda terima laporan Nur Arduk ke ORI[/caption] Arduk juga menduga ada maladministrasi juga pada tahapan perencanaan kegiatan SKPD maupun tahapan pelaksana. Hasil Investigasi yang dilakukan, Arduk juga menemukan fakta kelebihan pembayaran progress pekerjaan peningkatan jalan poros Lasosodo-Lakanaha sebesar Rp 872.556.924 dan peningkatan jalan poros Wapae- Mekar Jaya sebesar Rp 283.179.135. “Jadi total kelebihan anggaran itu Rp1.155.736.059, jadi kami duga juga disini ada maladministrasi juga,” bebernya. Ia pun menyatakan kalau banyak maladministrasi, bagaimana pejabat daerah mau hadirkan sistem yang bagus. Menurutnya tidak ada masalah dari mana asal pejabat di Muna Barat namun yang dituntut pejabat bersangkutan harus bekerja secara professional. “Hari ini sudah impor dari luar yang berpengalaman namun hasilnya juga msih gobrok. Saya juga tidak tahu motifnya, apakah hanya pintar memanipulasi anggaran atau bagaimana ya,” herannya. Arduk berharap pada Ombudsman Sultra dapat mengidentifikasi dugaan maladministrasi pembagunan di Muna Barat. “Persoalan ini kan sudah diketahui juga pihak masyarakat, jadi kami berharap Ombudsman dapat menindak lanjuti sesuai prosedur atau mekanisme yang ada,” harapnya. Di tempat yang berbeda melalui selulernya Ketua Ombudsman Sultra, Aksa, saat dihubungi Obsessionnews.com membenarkan kalau ada pelaporan yang diajukan Arduk. Aksa mengaku akan segera menindak lanjuti laporan itu namun sebelumnya akan dikaji terlebih dahulu. “Laporan sudah diterima, namun kami harus kaji dulu. Kalau ditindak lanjuti Insya Allah pasti, itu kan kewajiban Ombudsman sebagai tempat pengaduan masyarakat harus ditindak lanjuti, apakah betul ada maladministrasi atau tidak. Makanya sekarang kami belum memberikan komentar apapun terkait dengan itu,kami harus kaji,” terangnya. Tindak lanjut Ombudsman harus 14 hari kerja terhitung laporan diterima. Sedangkan tindak lanjut terdapat berbagai bentuk misalnya meminta kelengkapan formil pada pelapor,meminta dokumen tambahan atau keterangan tambahan pada pelapor, atau meminta klarifikasi terhadap pihak pelapor. Proses kajian untuk memastikan apakah laporan wewenang Ombudsman atau lembaga lain. “Prosesnya itu mengkaji dulu, semua itu tujuannya adalah untuk mencari tahu apakah subtansi laporannya maladministrasi atau tidak," tandasnya. (Asma)
Surat tanda terima laporan Nur Arduk ke ORI[/caption] Arduk juga menduga ada maladministrasi juga pada tahapan perencanaan kegiatan SKPD maupun tahapan pelaksana. Hasil Investigasi yang dilakukan, Arduk juga menemukan fakta kelebihan pembayaran progress pekerjaan peningkatan jalan poros Lasosodo-Lakanaha sebesar Rp 872.556.924 dan peningkatan jalan poros Wapae- Mekar Jaya sebesar Rp 283.179.135. “Jadi total kelebihan anggaran itu Rp1.155.736.059, jadi kami duga juga disini ada maladministrasi juga,” bebernya. Ia pun menyatakan kalau banyak maladministrasi, bagaimana pejabat daerah mau hadirkan sistem yang bagus. Menurutnya tidak ada masalah dari mana asal pejabat di Muna Barat namun yang dituntut pejabat bersangkutan harus bekerja secara professional. “Hari ini sudah impor dari luar yang berpengalaman namun hasilnya juga msih gobrok. Saya juga tidak tahu motifnya, apakah hanya pintar memanipulasi anggaran atau bagaimana ya,” herannya. Arduk berharap pada Ombudsman Sultra dapat mengidentifikasi dugaan maladministrasi pembagunan di Muna Barat. “Persoalan ini kan sudah diketahui juga pihak masyarakat, jadi kami berharap Ombudsman dapat menindak lanjuti sesuai prosedur atau mekanisme yang ada,” harapnya. Di tempat yang berbeda melalui selulernya Ketua Ombudsman Sultra, Aksa, saat dihubungi Obsessionnews.com membenarkan kalau ada pelaporan yang diajukan Arduk. Aksa mengaku akan segera menindak lanjuti laporan itu namun sebelumnya akan dikaji terlebih dahulu. “Laporan sudah diterima, namun kami harus kaji dulu. Kalau ditindak lanjuti Insya Allah pasti, itu kan kewajiban Ombudsman sebagai tempat pengaduan masyarakat harus ditindak lanjuti, apakah betul ada maladministrasi atau tidak. Makanya sekarang kami belum memberikan komentar apapun terkait dengan itu,kami harus kaji,” terangnya. Tindak lanjut Ombudsman harus 14 hari kerja terhitung laporan diterima. Sedangkan tindak lanjut terdapat berbagai bentuk misalnya meminta kelengkapan formil pada pelapor,meminta dokumen tambahan atau keterangan tambahan pada pelapor, atau meminta klarifikasi terhadap pihak pelapor. Proses kajian untuk memastikan apakah laporan wewenang Ombudsman atau lembaga lain. “Prosesnya itu mengkaji dulu, semua itu tujuannya adalah untuk mencari tahu apakah subtansi laporannya maladministrasi atau tidak," tandasnya. (Asma)




























