Bukti Revisi UU KPK Masih Alot, Paripurna DPR Ditunda

Jakarta, Obsessionnews - DPR kembali menunda rapat paripurna, Kamis (18/2/2016). Rencananya paripurna kali ini membahas pengesahan revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Fraksi Partai Hanura (F-Hanura) di DPR, Dadang Rusdiana menilai, penundaan ini bukti bahwa revisi UU KPK masih alot, dan sarat dengan muatan politis. Sebab, beberapa fraksi ada yang tiba-tiba menyatakan menolak revisi. Padahal sebelumnya menerima. "Terlepas dari itu, karena dua fraksi tidak setuju (Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Gerindra), mereka memanfaatkan situasi ini agar tak bisa diselenggarakan," katanya di DPR, Kamis. Anggota Komisi X DPR ini tidak yakin, dengan adanya penundaan ini, pihak yang menolak revisi bertambah. Bisa jadi kata dia,fraksi-fraksi yang menolak justru kembali mendukung revisi UU KPK. "Ya ini kan kita menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) berikutnya, politik dinamis. Bisa jadi konsisten tapi bisa juga ada fraksi yang berubah," ujarnya. Meski demikian, Darus mengatakan, revisi UU KPK ini seluruh tergantung pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalau presiden bisa menerima atau melanjutkan revisi ini, maka DPR akan lanjut. Namun, kalau Presiden menolak, maka DPR tidak akan berani mengambil resiko untuk ngotot merevisi UU KPK. "Apa yang disampaikan sikap presiden sangat menentukan, karena pendukung revisi UU KPK ini parpol pemerintah," ungkapnya. Darus berharap, seluruh fraksi di DPR menyetujui terlebih dahulu revisi UU KPK disahkan melalui paripurna menjadi inisiatif DPR. Setelah itu, baru mendengarkan pendapat atau sikap Presiden terhadap revisi yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah ini. "Di dalam rapat sebelumnya pernah disampaikan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) misalnya ingin menunggu presiden tapi akhirnya menolak. Ada keinginan seperti itu tapi bukan pendapat semua fraksi," jelasnya. Diketahui sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), rapat paripurna (rapur) tidak dapat dilaksanakan apabila hanya dihadiri atau dipimpin oleh satu pimpinan DPR. Sementara itu, empat Pimpinan DPR yakni Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto, sedang berada diluar kota dalam rangka kunjungan kerja (kunker) yang tidak bisa ditinggalkan. (Albar)





























