Revisi UU KPK Harus Divoting Agar Ketahuan Fraksi yang Tolak!

Jakarta, Obsessionnews - DPR RI sudah menjadwalkan pada Kamis (18/2/2016) hari ini, digelar paripurna DPR untuk pengambilan keputusan revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat nanti, Fraksi Partai Gerindra meminta keputusan diambil melalui jalur voting. Hal ini untuk menunjukkan mana fraksi yang konsisten menolak revisi UU KPK dan mana yang menerima. "Kami akan minta agar ada pemungutan suara, voting. Supaya publik tahu bahwa kami konsisten, bukan ingin dapat pujian atau gimana, ini prinsip," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengungkapkan, naskah akademik (NA) revisi UU KPK ini sudah ada, namun ia tidak mengetahui apakah naskah itu pengeluaran yang baru atau yang lama. Yang pasti, ia tidak setuju bila naskah tersebut membuat perubahan. Sementara itu, Ketua DPR, Ade Komaruddin mengatakan, dalam paripurna nanti pihaknya lebih mengutamakan musyawarah mufakat. "Kalau pengambilan keputusan bisa musyawarah, kita dahulukan musyawarah. Kalau tidak dapat musyawarah langkah terakhir voting kan," kata Akom. Politisi Partai Golkar ini berharap, keputusan merevisi UU KPK ini dapat disepakati oleh seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah. "Jadi harus ada kebersamaan antara presiden dan tentu diwakili para menteri dan DPR. Jadi saya harus terus melakukan koordinasi agar sesuai perintah UUD sesuai bagaimana mestinya," ujarnya. Sebab itu, Akom tidak mengharamkan adanya lobi politik dalam merevisi UU KPK ini. "Jangan di DPR, kalau tidak ada lobi politik dan jangan menjadi pengambil kebijakan di republik kalau tidak mengenal lobi poitik. Lobi politik kan dalam bahasa politik dalam bahasa islam kayak saya ini silahturahi kalau orang jawa sowan, seperti itu komunikasi politik sebenarnya," jelasnya. (Albar)





























