Penyelundupan 3.230 Ekor Kura-kura, Digagalkan

Jakarta, Obsessionnews – Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika, Papua, bersama petugas karantina dan Polres Timika di bawah unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, berhasil menggagalkan penyelundupan 3.230 kura-kura moncong babi yang merupakan satwa yang dilindungi. “Sebanyak 3.230 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang dikemas dalam 190 kotak plastik berhasil diamankan,” ujar Kepala Stasiun PSDKP Tual Asep Supriyadi, Selasa (16/2/2016). Ini berawal, petugas dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan pihak keamanan bandar udara Moses Kilangin Timika menemukan barang bukti, terdiri atas 4 koper berwarna hitam yang berisi 190 kotak plastik dengan total 3.230 ekor.
Jenis hewan ini termasuk yang dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Pelaku tidak melalui pintu yang terdapat mesin X-ray, tetapi melalui bandara lama untuk dikirim menggunakan pesawat Sriwijaya Air ke Jayapura, kemudian dibawa ke Jakarta. Saat ini, barang bukti telah dititipkan di instalasi Biodiversity dan Environmental Dept PT. Freeport untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan. Sebelumnya, pernah terjadi penyelundupan lebih dari 2.500 ekor kura-kura moncong babi lewat Jakarta digagalkan. Reptil air endemis Papua bagian selatan ini sangat digemari sebagai hewan peliharaan ataupun santapan di luar negeri. Moncong babi memiliki cangkang lunak seperti labi-labi pada umumnya, sedangn kcangkang kura-kura keras. Biasanya, diekspor gelap ke negara Hongkong, Taiwan, dan China. Dalam catatan, penggagalan penyelundupan tertinggi terjadi pada 12 Februari 2009 dengan menyita 12.247 tukik dan induk labi-labi moncong babi dari sebuah kapal yang bertujuan ke Hongkong. Induk labi-labi akan dijual ke sejumlah rumah makan dengan menu kura-kura. (Popi Rahim)
Jenis hewan ini termasuk yang dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Pelaku tidak melalui pintu yang terdapat mesin X-ray, tetapi melalui bandara lama untuk dikirim menggunakan pesawat Sriwijaya Air ke Jayapura, kemudian dibawa ke Jakarta. Saat ini, barang bukti telah dititipkan di instalasi Biodiversity dan Environmental Dept PT. Freeport untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan. Sebelumnya, pernah terjadi penyelundupan lebih dari 2.500 ekor kura-kura moncong babi lewat Jakarta digagalkan. Reptil air endemis Papua bagian selatan ini sangat digemari sebagai hewan peliharaan ataupun santapan di luar negeri. Moncong babi memiliki cangkang lunak seperti labi-labi pada umumnya, sedangn kcangkang kura-kura keras. Biasanya, diekspor gelap ke negara Hongkong, Taiwan, dan China. Dalam catatan, penggagalan penyelundupan tertinggi terjadi pada 12 Februari 2009 dengan menyita 12.247 tukik dan induk labi-labi moncong babi dari sebuah kapal yang bertujuan ke Hongkong. Induk labi-labi akan dijual ke sejumlah rumah makan dengan menu kura-kura. (Popi Rahim)




























