Menkumham Sahkan Pengurus PPP Hasil Muktamar Bandung

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengambil jalan tengah untuk menghentikan konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Yasonna mengeluarkan keputusan dengan mensahkan kembali susunan personalia DPP PPP berdasarkan hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy alias Romy. "Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP PP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti 6 bulan," ujar Menkumham Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Yasonna mengatakan kepengurusan yang disahkan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktaram atau Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART PPP, dengan mengutamakan prinsip demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan. "Dengan terjadi kekosongan kepengurusan dalam PPP maka diperlukan Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," katanya. Pada 20 Oktober 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. MA pun membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Akibat telah dikeluarkan keputusan itu, maka terjadi kekosongan kepengurusan dalam PPP. Kedua belah pihak baik PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz maupun pengurus PPP kubu Romy hasil Mukmatar Surabaya hingga saat ini belum menemui titik kesepakatan untuk menyatu kembali. Yasonna menuturkan berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adiministrasi Pemerintahan, Kemenkum HAM berkewajiban untuk mengambil jalan tengah yang berdasarkan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. (Has)





























