Gary, Mantan Anak Buah OC Kaligis Divonis 2 Tahun

Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap M Yagari Bhastara alias Gary. Mantan anak buah pengacara senior OC Kaligis, dianggap terbukti menjadi perantara suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Yagari Bhastara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Selain divonis badan, Gary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Hal yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan, yakni Gary dianggap menyesali perbuatannya dan berterus terang selama persidangan. "Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta mengungkapkan perkara dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan," tambah hakim Ugo. Gary bersama dengan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dianggap terbukti memberikan uang kepada Ketua Hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro sebesar 5.000 dolar Singapura dan USD 15.000;Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5.000 serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan sebesar USD 2.000. Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara. Perbuatan Gary tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Menyikapi putusan hakim, Gary bersama kuasa hukum mengaku pikir-pikir sebelum akan mengambil keputusan apakah mau banding atau menerima putusan majelis hakim. "Setelah konsultasi dengan penasehat hukum, kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Gary. (Has)





























