Awam Hukum, Petani Buta Huruf Dipenjara 4 Tahun

Awam Hukum, Petani Buta Huruf Dipenjara 4 Tahun
Semarang, Obsessionnews - Tak kuasa menahan tangis, seorang petani buta huruf, Sakimin, asal Purwodadi hanya bisa pasrah menerima hukuman 4 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/2/2016). Lelaki usia setengah abad lebih ini lalu menghampiri keluarga sambil memeluk erat istri dan kedua anaknya. Sakimin yang tak tahu hitam putih hukum merasa keadilan tak berpihak pada dirinya. Petani desa berwajah polos ini merasa dijadikan 'tumbal' oleh adik Kepala Desa Teguhan Kabupaten Grobogan atas kasus korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari program rumah bersubsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). "Saya hanya korban. Kalau tidak percaya silahkan polisi, KPK dan lainnya boleh cek ke rumah saya. Saya berani sumpah pocong demi anak cucu, saya tidak menikmati uang itu seperserpun ,” kata Sakimin sambil sesenggukan. Permasalahan dimulai pada 2013 silam. Manakala, Desa kecil tempat dimana Sakimin tinggal menerima bantuan perbaikan 275 rumah dari Kemenpera. Bantuan ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nominal total Rp 1,98 miliar. Tiap rumah mendapat bantuan Rp 7,5 juta. Petaka dimulai, saat Kemenpera mengecek ke lapangan, realisasi pembangunan berbeda dimana hanya ada 264 unit rumah yang butuh direnovasi. Dana bantuan tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp 3.750.000 berupa bahan bangunan. Sebelumnya, para penerima bantuan menunjuk Andi Poedjo selaku adik kandung Kepala Desa Teguhan sebagai supplier bahan bangunan. Sedangkan Andi meminjam nama toko kayu kecil milik Sakimin, dengan dalih agar lebih dipermudah pencairannya. Dari sinilah, tim Kemenpera menemukan keanehan yang mana terdapat selisih pembagian dana di lapangan Rp 500.520.000 dari total dana lapangan yang dicairkan mencapai Rp 1.499.479.394. Mencium adanya korupsi, tim Kemenpera mengajukan masalah ini ke meja pengadilan. Sakimin bersama Andi dituduh menikmati uang korupsi bantuan tersebut. Yang menyedihkan, Sakimin sebagai pemilik toko ikut dikaitkan dengan kasus korupsi. Padahal, berulang kali Sakimin mengaku tidak tahu menahu masalah teknis pencairan dana. Ia bahkan merugi karena sejumlah barang dagangan digunakan terlebih dahulu, tanpa digantim "Saya tak ada kaitannya dengan proyek tersebut. Saat itu, kepala desa hanya meminjam nama toko saya. Tidak tahu buat apa," ujar kakek dua cucu ini terbata-bata. Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Suprapti tetap menjatuhkan vonis kepada Sakimin 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 42 bulan kurungan. Sedangkan, Andi Poedjo dipidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Andi juga wajib mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 500 juta subsidir satu tahun kurungan. "Untuk pak Sakimin, hukuman ini sudah paling minimal," terang Suprapti saat menjelaskan kepada Sakimin. Dalam pertimbangan, Sakimin dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sementara hal yang meringankan ialah Sakimin belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama jalannya persidangan. "Untuk terdakwa Sakimin selalu berterus terang selama proses penyidikan hingga persidangan dan tidak menikmati uang hasil kejahatanya dan walaupun Sakimin butuh huruf akan tetapi bisa menghitung," papar dia. Atas vonis tersebut, kuasa hukum Sakimin, Nugroho Budiantoro memilih pikir-pikir dulu atas keputusan pengadilan tersebut. Ia beranggapan putusan majelis tidaklah tepat karena kliennya merupakan petani buta huruf dan hanya korban dari perbuatan Andi Poedjo. (Yusuf IH)