Polisi Tangkap Residivis Narkoba

Jakarta, Obsessionnews – Bisnis narkoba adalah bisnis yang menguntungkan bagi Januar Effendi. Tapi, gara-gara bisnis haram ini Januar berurusan dengan hukum dan masuk penjara. Tiga bulan lalu ia menghirup udara segar. Setelah bebas dari bui bukannya bertobat, namun ia berjualan narkoba lagi. Dan, sial, ia dicokok lagi oleh petugas Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, gara-gara kepergok menjual narkoba. Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Mustaqim mengatakan, penangkapan residivis itu merupakan pengembangan dari kasus Maulana. Maulana ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (14/2/2016), sekitar pukul 09.15 WIB. "Menurut keterangan Maulana, ia mendapat barang tersebut dari Januar. Dari situ kami kembangkan," kata Kompol Mustaqim kepada wartawan, Selasa (16/2/2016). Dari keterangan Maulana, polisi langsung mengeledah indekos Januar di Jalan F Nomor 5 RT 11/04 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu, 14 Februari malam. Januar saat itu sedang santai di dalam kamarnya. Dia ditangkap tanpa ada perlawanan apa pun. Mustaqim menjelaskan, dari penggeledahan itu polisi menyita tujuh paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik putih, satu buah timbangan dan satu alat hisap. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut. "Kasus ini masih kami dalami. Tersangka masih dalam pemeriksaan anggota. Dari mana tersangka dapat barang itu dan ke siapa saja jualnya," ujar Mustaqim. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (red/arh)





























