KPK Tahan Dua Pejabat Kemenhub

KPK Tahan Dua Pejabat Kemenhub
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong tahun anggaran 2011. Kedua tersangka yaitu Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Bobby Reno Mamahit, dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Djoko Pramono. Bobby ditahan lebih dulu usai diperiksa penyidik, sekitar pukul 17.45 WIB, menyusul Djoko pada pukul 18.08 WIB. Keduanya mengenakan rompi tahanan KPK dan menolak berkomentar kepada wartawan. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rumah Tahanan Negara (rutan) berbeda," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2016). [caption id="attachment_98686" align="aligncenter" width="640"]Djoko Pranomo Ditahan KPK -4 Djoko Pranomo.[/caption] Priharsa mengatakan tersangka Bobby ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Tersangka Djoko di Rutan Polres Jakarta Timur. KPK menetapkan Bobby sebagai tersangka pada Oktober 2015 lalu, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) dan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut. Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sejak menetapkan Bobby sebagai tersangka, KPK hanya memeriksa para saksi, yakni sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan, dan sejumlah pegawai PT Hutama Karya. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama Karya. (Has)