JPU Kekeuh Pidana 2 Tahun Terdakwa Kolam Retensi

Semarang, Obsessionnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah tetap bersikukuh dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang tahun 2014 yakni Dra Handawati Hutomo dan Tri Budi Purwanto selaku Direktur dan Komisaris PT Harmoni International Technology (HIT) bersalah. JPU Slamet Widodo menyatakan dalam tetap pada tuntutan menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp 5 ribu. Terkait permohonan terdakwa yang meminta kekurangan bayar proyek sebesar Rp 1.362.223.285 dan jaminan pemeliharaan sebesar Rp 1.636.350.000 untuk segera dicairkan, JPU menolak dengan dalih tidak masuk dalam kewenangan. “Untuk poin 1 dan 2 tersebut tidak akan kami tanggapi karena permohonan para terdakwa bukan kewenangan kami untuk itu kami tidak akan menanggapinya,” papar Slamet Widodo dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Tipikor, Senin (15/2/2016) kemarin. Atas replik tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Heber Sihombing mengajukan duplik yang sudah disiapkan. Dalam duplik, pihaknya keberatan dan menolak dasar surat dakwaan, tuntutan serta tanggapan dari JPU. Ia beranggapan hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan teori hukum pidana. “Dalam persidangan juga telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pembelaan. Kami juga tetap pada pembelaan yang pernah kami sampaikan sebelumnya,” paparnya. Sebagai informasi, Kejati Jateng sebelumnya telah menerima Uang Pengganti dari kedua terdakwa sebesar Rp 4.634.070.387,49. Dugaan korupsi ini juga menyeret empat terdakwa lain yakni Kepala Dinas PSDA-EDM, Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo, Imron Rosyadi, selaku Konsultan Pengawas Proyek dan Direktur CV Prima Design yang juga Konsultan Teknik, Tyas Sapto Nugroho. (Yusuf IH)





























