Dugaan Korupsi dan Mafia APBD Mubar Dilaporkan Kejati Sultra

Kendari, Obsessionnews - LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Lingkar Laworo (Ring Road) Muna Barat (Mubar) anggaran 2015 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (16/2/2016). Sebelumnya Senin (1/2), dugaan korupsi pembangunan jalan Muna Barat telah dilaporkan juga di Kejaksaan Negeri Raha. (Baca: Aktivis Merasa Dibuntuti Preman Saat Laporkan ‘Korupsi’ Anggaran Muna Barat) “Laporan kami sudah diterima di Kejati Sultra. Kalau di Kejaksaan Negeri Raha tidak ada masalah, laporan kami (Gerak) juga sudah diterima. Memang secara struktural yang berwenang langsung itu Kejaksaan Raha, namun bukan tidak percaya tapi alangkah baiknya di Kejati Sultra juga mengetahui hal ini. Memang Kejati Raha sempat mengatakan akan menindaklanjuti, namun mereka juga sempat mengatakan keterbatasan personil sehingga tidak langsung turun,” ungkap Ketua LSM Gerak Nur Arduk kepada Obsessionnews.com, Selasa (16/2).(Baca: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muna Barat Dilaporkan ke Kejaksaan) Menurut Arduk, laporan kali ini telah dilengkapi beberapa data-data temuan terbaru seperti melampirkan dokumen Kontrak CV Prita, Copy Surat Dinas PU kelebihan pembayaran progress pekerjaan jalan 2015, serta lampiran foto-foto jalan lingkar Laworo yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam dokumen kontrak. “Dari data-data itu kami menduga ada indikasi korupsi di Muna Barat, sehingga kami berharap segera ditindaklanjuti. Kami tidak menginginkan Muna Barat yang notabenenya daerah DOB yang baru mekar 2014 lalu ditumbuhi bibit-bibit korupsi,” harapnya. (Baca: DPRD Muna Barat Sahuti Tiga Perda) Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Arduk menilai pembangunan jalan Lingkar Laworo (Ring Road) sangat dipaksakan oleh Pj Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada. Arduk mengatakan pembangunan jalan telah mengabaikan wewenang DPRD sehingga proses perencanaannya tidak matang. “Bukti kongkrit investigasi kami bahwa penggunaan material jalan tidak berkualitas yakni batu kapur (agregat golongan C). Saya pikir pembangunan jalannya tidak berkualitas, hanya kurun waktu 60 hari paska pembangunan, jalan sudah mulai retak sehingga rumput tumbuh di sela-sela keretakan itu,” tuturnya. (Baca: Munawir: DPRD Muna Barat Mati Suri, Bubarkan Saja!) Bukan saja itu Arduk juga membeberkan pekerjaan pengaspalan jalan Desa Bungkolo sampai Kantor Camat Barangka yang dikerjakan CV. Prita Pusat Raha yang diduga dilakukan sepihak. Pembangunan Desa Bungkolo sampai Kantor Camat Barangka yang menghabiskan anggaraan Rp 712.000.000 itu tidak ada dalam dokumen APBD Muna Barat 2015. “Kami menganggap pengalihan pekerjaan itu dilakukan sepihak tanpa merubah kontrak dan nomengklatur dalam dokumen APBD,” tandasnya. [caption id="attachment_98626" align="aligncenter" width="566"]
Bukti tanda terima laporan[/caption] Selanjutnya Arduk juga menduga ada mafia APBD Muna Barat 2015 yang terjadi pada tahapan perencanaan kegiatan SKPD maupun tahapan pelaksana. Investigasi yang dilakukan menemukan fakta kelebihan pembayaran progress pekerjaan peningkatan jalan poros Lasosodo-Lakanaha sebesar Rp 872.556.924 dan peningkatan jalan poros Wapae- Mekar Jaya sebesar Rp 283.179.135. “Jadi total kelebihan anggaran itu Rp1.155.736.059,” bebernya. Dalam laporannya Arduk juga menyoroti persoalan tender proyek kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian pada 2015 lalu. “Di situ terindikasi tidak ada dana pagu anggaran, sementara pemegang tender sudah melaksanakan sebagian kegiatan,” duganya. Lebih lanjut Arduk menganggap ada konspirasi yang dimainkan Kepala BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) dan (DPPKAD) (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Muna Barat terkait pembelian sepeda motor dan kapal motor untuk kepala desa yang menggunakan dana desa. Sedangkan dokumen perencanaan anggaran pendapatan dan Anggaran Desa (APBDes) 2015 kata Arduk tidak termuat. “Di sini juga Kami menduga ada manipulasi dan penyelewengan dana dilakukan oleh kepala BPMD dan DPPKAD Muna Barat,” paparnya. Arduk juga menjelaskan, kalau Perbub No. 7 Tahun 2014 tentang APBD Muna Barat termuat Dana Alokasi Umum (DAU) DOB Muna Barat Rp123.622.457.500. Setelah dibagi dengan belanja umum pembangunan infrastruktur pada Dinas pekerjaan umum mencapai Rp73.551.558.000. “Berdasarkan pagu anggaran pembangunan itu kami menduga ada indikasi korupsi dan mafia APBD pada kegiatan pembangunan yang dilakukan di Muna barat. Semua ini kami sudah laporkan di Kejati Sultra disertai bukti-bukti hasil investigasi kami,” tutupnya. Melalui laporan dugaan korupsi dan mafia APBD Muna Barat, GERAK meminta Kejati Sultra untuk segera : 1. Melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada pelaku Mafia APBD Muna Barat tahun Anggaran 2015, berdasarkan bukti hasil investigasi. 2. Membongkar indikasi persekongkolan jahat birokrasi, konsultan perencana dan kontraktor Pelaksana Pekerja Jalan di Dinas PU Muna Barat 2015. 3. Melakukan pemeriksaan dan penangkapan perencana, pengawas dan pelaksana pekerjaan ruas jalan lingkar Laworo yang diduga menimbulkan kerugian negara. (Asma)
Bukti tanda terima laporan[/caption] Selanjutnya Arduk juga menduga ada mafia APBD Muna Barat 2015 yang terjadi pada tahapan perencanaan kegiatan SKPD maupun tahapan pelaksana. Investigasi yang dilakukan menemukan fakta kelebihan pembayaran progress pekerjaan peningkatan jalan poros Lasosodo-Lakanaha sebesar Rp 872.556.924 dan peningkatan jalan poros Wapae- Mekar Jaya sebesar Rp 283.179.135. “Jadi total kelebihan anggaran itu Rp1.155.736.059,” bebernya. Dalam laporannya Arduk juga menyoroti persoalan tender proyek kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian pada 2015 lalu. “Di situ terindikasi tidak ada dana pagu anggaran, sementara pemegang tender sudah melaksanakan sebagian kegiatan,” duganya. Lebih lanjut Arduk menganggap ada konspirasi yang dimainkan Kepala BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) dan (DPPKAD) (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Muna Barat terkait pembelian sepeda motor dan kapal motor untuk kepala desa yang menggunakan dana desa. Sedangkan dokumen perencanaan anggaran pendapatan dan Anggaran Desa (APBDes) 2015 kata Arduk tidak termuat. “Di sini juga Kami menduga ada manipulasi dan penyelewengan dana dilakukan oleh kepala BPMD dan DPPKAD Muna Barat,” paparnya. Arduk juga menjelaskan, kalau Perbub No. 7 Tahun 2014 tentang APBD Muna Barat termuat Dana Alokasi Umum (DAU) DOB Muna Barat Rp123.622.457.500. Setelah dibagi dengan belanja umum pembangunan infrastruktur pada Dinas pekerjaan umum mencapai Rp73.551.558.000. “Berdasarkan pagu anggaran pembangunan itu kami menduga ada indikasi korupsi dan mafia APBD pada kegiatan pembangunan yang dilakukan di Muna barat. Semua ini kami sudah laporkan di Kejati Sultra disertai bukti-bukti hasil investigasi kami,” tutupnya. Melalui laporan dugaan korupsi dan mafia APBD Muna Barat, GERAK meminta Kejati Sultra untuk segera : 1. Melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada pelaku Mafia APBD Muna Barat tahun Anggaran 2015, berdasarkan bukti hasil investigasi. 2. Membongkar indikasi persekongkolan jahat birokrasi, konsultan perencana dan kontraktor Pelaksana Pekerja Jalan di Dinas PU Muna Barat 2015. 3. Melakukan pemeriksaan dan penangkapan perencana, pengawas dan pelaksana pekerjaan ruas jalan lingkar Laworo yang diduga menimbulkan kerugian negara. (Asma)




























