Pembatasan Kapal Asing, Ekspor Ikan Kerapu Sumbar Merosot

Padang, Obsessionnews - Kebijakan pemerintah membatasi kapal asing membeli hasil tangkapan nelayan, berpengaruh terhadap ekspor ikan. Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015, yang membatasi masuknya kapal asing untuk membeli hasil tangkapan ikan di Indonesia. "Semenjak adanya Permen itu, ekspor ikan kerapu di Sumbar berkurang. Kapal asing hanya boleh masuk di empat titik pengumpul ikan yang telah ditentukan, yakni, Lampung, Batam, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," kata Nasrul Abit usai mengunjungi Dinas Kelauran dan Perikanan Provinsi Sumbar, Senin (15/2). Berdasar keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri kata Nasrul Abit, Permen dimaksud ekspor ikan karapu bertambah sulit. Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kapal asing masuk membeli ikan nelayan, Sumbar bisa mengeskpor ikan kerapu segar. "Sekarang ekspor ikan tidak bisa begitu, tapi melalui pesawat, tentunya ikan sudah tidak segar lagi," sebut Nasrul Abit. Nasrul Abit menjelaskan, agenda yang akan dibicarakan dengan Dirjen Tangkap KKP meminta agar di Sumbar juga dijadikan titik pengumpul, sehingga kapal asing bisa masuk secara legal. Pemerintah Provinsi Sumbar akan mengusulkan sejumlah titik kumpul yang bisa kapal asing langsung membeli ikan dari nelayan yaitu di Kabupaten Pasaman, Mentawai, dan Pesisir Selatan. "Salah satunya boleh dipilih, seperti di Kabupaten Pasaman, Mentawai, dan Pesisir Selatan," ujar Nasrul Abit. Menurut Nasrul Abit, kapal asing layak membeli ikan di titik kumpul yang telah ditentukan di Sumbar, mengingat tangkapan dan budidaya ikan kerapu di Sumbar juga besar. Selain mengunjungi Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Sumbar, Nasrul Abit juga mengunjungi Dinas Pendidikan Sumbar. Kunjungan dilakukan sebagai sharing informasi. (Musthafa Ritonga)





























