KPK Sita 10 Buah HP dari Ruang Kerja Andri

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasubdit Kasasi Perdata di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Penggeledahan yang dimulai Senin (15/2/2016) pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya SK Pengangkatan yang bersangkutan sebagai pejabat MA, 10 buah telepon genggam dan hard disk. "Diduga punya ATS karena di situ yang digeledah itu ruangannya," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2016). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Andri Tristianto Sutrisna ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi suap dengan barang bukti berupa uang Rp 400 juta. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat. Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah. Andri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan pengusaha Ichsan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan pengacara Awang Lazuardi Embat di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. (Has)





























