Imigrasi Sorong Deportasi 43 Nelayan Asing WNA Philipina

Sorong, Obsessionnews - Imigrasi Klas II B Sorong mendeportasi 43 Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan karena melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Zona eklusif Indonesia dekat samudra pasifik Selasa (8/12) lalu. Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan Erwin Hendrawinata saat ditemui di ruang kerjanya, agenda yang direncanakan untuk memulangkan para nelayan tersebut awalnya direncanaka pada Sabtu (13/2) lalu, namun setelah mendapatkan infomasi terkait kesiapan pelaksanaan pemulangan WNA tersebut pihaknya langsung segera melakukan proses pemulangan tersebut. "Setelah mendapatka info kami langsung membeli tiket dan menyiapkan dokumen-dokumennya untuk proses deportasi WNA itu," terangnya kepada wartawan di Sorong, Senin (15/2/2016).
Erwin menjelaskan, dalam proses pemulangan ke 43 WNA tersebut pihaknya menggunakan Kapal Pelni KM.Labobar dengan tujuan Bitung dan selanjutnya dijemput oleh pihak Negara Philipina dengan menggunakan kapal Barakuda I. "Empat petugas Imigrasi ikut mengawal mereka ke Bitung. Jadi tidak hanya di Sorong saja yang melakukan deportasi tapi di Ternate 40 orang dan Bitung 53 orang jadi jumlah keseluruhanya 136 orang dan direncanakan hari ini mereka berangkat dari Bitung langsung menuju ke negara asalnya dengan menggunakan kapal yang disiapkan oleh pemerintah Philipina," ungkapnya Sedangkan enam WNA lainnya, kata dia, masih dalam pengawasan Satker PSDKP Sorong yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang lainya menjadi saksi. "Kalau nahkoda kedua kapal masih dalam tahanan PSDK untuk tunggu tahapan persidangan, sedangkan yang empatnya di jadikan saksi," jelasnya Selain 43 WNA asal Philipina, Imigrasi juga mendeportasi lima WNA asal Inggris yang di tangkap di Arborek Kabupaten Raja Ampat saat melakukan razia serentak, " lima WNA asal Inggris di deportasi terkait penyalagunaan visa," tukasnya. (Zul)
Erwin menjelaskan, dalam proses pemulangan ke 43 WNA tersebut pihaknya menggunakan Kapal Pelni KM.Labobar dengan tujuan Bitung dan selanjutnya dijemput oleh pihak Negara Philipina dengan menggunakan kapal Barakuda I. "Empat petugas Imigrasi ikut mengawal mereka ke Bitung. Jadi tidak hanya di Sorong saja yang melakukan deportasi tapi di Ternate 40 orang dan Bitung 53 orang jadi jumlah keseluruhanya 136 orang dan direncanakan hari ini mereka berangkat dari Bitung langsung menuju ke negara asalnya dengan menggunakan kapal yang disiapkan oleh pemerintah Philipina," ungkapnya Sedangkan enam WNA lainnya, kata dia, masih dalam pengawasan Satker PSDKP Sorong yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang lainya menjadi saksi. "Kalau nahkoda kedua kapal masih dalam tahanan PSDK untuk tunggu tahapan persidangan, sedangkan yang empatnya di jadikan saksi," jelasnya Selain 43 WNA asal Philipina, Imigrasi juga mendeportasi lima WNA asal Inggris yang di tangkap di Arborek Kabupaten Raja Ampat saat melakukan razia serentak, " lima WNA asal Inggris di deportasi terkait penyalagunaan visa," tukasnya. (Zul)




























