Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Pimpinan Gafatar

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penistaan dan penodaan agama oleh pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dua saksi ahli. Kedua saksi yakni seorang dari Kementerian Agama dan seorang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Hasil pendalaman saksi-saksi itu, mudah-mudahan penyidik semakin jelas bahwa memang ada unsur penistaan agama," ujar Agus di Jakarta, Senin (15/2/2016). Walaupun keterangan saksi ahli sudah didapat, penyidik masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Menurut Agus, penetapan tersangka dalam perkara semacam ini berbeda dengan perkara lainnya di mana membutuhkann strategi tersendiri. Selain memeriksa saksi ahli, penyidik juga terus mencari alat bukti soal penistaan dan penodaan agama ke beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Jadi proses pemeriksaan di Bareskrim jalan, proses pencarian alat bukti di luar juga jalan," katanya. Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh pimpinan Gafatar dimulai awal Februari 2016. Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu. (Purnomo)





























