Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Andri Cs Langsung Ditahan

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Usai diperiksa ketiganya langsung dinekanan baju tahanan warna orange. Kasubdit Kasasi Perdata di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) di rutan Polres Jakarta Selatan dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) di rutan Polres Jakarta Pusat. "Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 13 Februari sampai 3 Maret," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2016). Kasus yang menjerat Andri cs bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (12/2/2016) malam. Saat tertangkap tangan Andri sedang menerima suap Rp 400 juta. Selain uang ratusan juta itu, ada pula uang dalam koper yang jumlahnya masih dihitung. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Ichsan diduga meminta penundaan salinan keputusan kasasi terhadap kasus yang melibatkan dirinya. Ichasan Suwandi dan Awang Lazuardi Embat diduga sebagai pemberi suap, masing-masing dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31/99. Sedangkan Andri Tristianto Sutrisna dikenakan pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (Has)





























