Revisi UU Pilkada, Tersangka Tidak Boleh Nyalon

Jakarta, Obsessionnews - Dalam revisi Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), DPR RI dan pemerintah sudah sepakat memutuskan seorang yang berstatus tersangka tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Revisi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan, seseorang berstatus tersangka tidak layak untuk menjadi pemimpin dalam sistem hukum yang progressive dan responsive. Karena itu, perlu ada aturan yang melarang mereka untuk maju sebagai kepala daerah dalam revisi UU Pilkada. "Pemimpin itu harus bisa menjadi teladan bagi warga yang akan dipimpinnya. Jadi, saya ingin menempatkan moral diatas hukum," kata Rufinus saat dihubungi, Minggu (14/2/2016). Ia menambahkan, larangan bagi tersangka untuk maju sebagai kepala daerah seharusnya tidak hanya diatur dalam UU Pilkada saja. Melainkan, harus diatur dalam UU Partai Politik (Parpol) yang juga sudah masuk dalam Prolegnas 2016. Sehingga, tegasnya, setiap orang yang sudah menjadi tersangka maka tidak boleh menjadi panutan sebagai pemimpin. "Itu sebabnya dia tidak boleh ikut menjadi calon pemimpin dalam Pilkada karena sangat kuat dugaan orang tersebut dapat merusak demokrasi lewat proses politik uang," jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar revisi UU Pilkada mengatur larangan bagi calon kepala daerah berstatus tersangka. Ini untuk acuhan bagi Parpol agar tidak memilih calon kepala daerah yang bermasalah serta memenuhi persyaratan moralitas. (Albar)





























