Revisi UU KPK Tunggu Sikap Tegas Presiden

Revisi UU KPK Tunggu Sikap Tegas Presiden
Jakarta, Obsessionnews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI masih memungkinkan untuk menolak revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski pada rapat di Badan Legislasi sudah menyatakan setuju jika revisi tersebut dilanjutkan. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, saat ini Fraksi PKS masih menunggu sikap tegas dari Presiden Joko Widodo. Bila dalam waktu dekat ini Presiden Jokowi tidak memberikan sikap atas revisi tersebut. Maka PKS akan menyatakan menolak revisi UU KPK. "Juru bicara Presiden kan hanya mengatakan, kalau untuk penguatan KPK, kami setuju. Ini tidak jelas," kata Nasir saat dihubungi, Minggu (14/2/2016) Nasir menyatakan, DPR selama ini hanya menerima dan mengakomodir apa yang menjadi keinginan pemerintah dalam merevisi UU KPK. Karena itu, bila tidak ada sikap tegas dari Presiden, maka ini akan berdampak buruk terhadap DPR. "Kalau DPR setuju tapi Presiden tidak mengeluarkan surat presiden. Maka saya khawatir Presiden akan menarik diri dari revisi UU KPK," tuturnya. Adapun mengenai poin-poin dalam revisi tersebut, menurut Nasir memang masih perdebatan. Sebagian mengatakan, justru menguatkan, sebagian lagi menilai melemahkan. PKS sendiri menginginkan revisi UU KPK bisa menguatkan KPK dalam hal pencegahan dan penindakan. "Kalau pasal-pasalnya tidak membangun sinergi antar aparat penegak hukum, tentu kami akan menolak," jelasnya. Setidaknya ada empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK, yakni berkaitan dengan penyadapan yang diperketat aturanya. Pembentukan dewan pengawas, penyidik tidak boleh dari independen, dan juga adanya SP3. (Albar)