Praktik Curang Izin Cuti Pegawai Pabrik Diduga Merebak

Semarang, Obsessionnews - Praktik kecurangan perusahaan terhadap izin cuti melahirkan bagi pegawai nampaknya masih merebak di Jawa Tengah (Jateng). Padahal, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pekerja buruh wanita berhak memperoleh istirahat atau cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Sebut saja Mawar (27), mantan pekerja pabrik di kawasan industri Kabupaten Semarang. Wanita muda yang sedang hamil 6 bulan ini harus berhenti bekerja, dan dikeluarkan dari perusahaan. "Akhir tahun kemarin sudah gak boleh diperpanjang lagi kontraknya. Alasannya, nanti ketika melahirkan susah mencari penggantinya," kata dia, Sabtu (13/2/2016). Mawar yang hanya lulusan SMA ini mengaku tidak tahu perihal aturan perundang-undangan tersebut. Ia pun merasa enggan, mengambil langkah lebih jauh untuk memperjuangkan hak yang semestinya ia dapat. Akan tetapi, sebelum dikeluarkan, dia sempat dijanjikan untuk diperbolehkan memasukan lamaran kembali, usai melahirkan. "Dulu pas pamitan, kalau sudah melahirkan masukin lamarannya lagi aja. Nantinya, akan diutamakan pegawai yang lama untuk bekerja," jelasnya. Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertansduk) Jateng, Wika Bintang menyatakan belum meneirma pengaduan hal itu dari para buruh. Wika pun meminta agar butuh memahami aturan, terutama terkait undang-undang perusahaan sehingga bila terjadi pelanggaran, bisa langsung dilaporkan. "Sejauh ini belum ada pengaduan. Semoga tidak ada masalah," papar dia saat dikonfirmasi lewat handphone. Ia juga menerangkan, Disnakertansduk akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Dimana, pihaknya akan menerjunkan Pegawai Pengawas Tenaga Kerja ke perusahaan bersangkutan. "Setelah kita telusuri dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai pelanggaranya," ucapnya. (Yusuf IH)





























