Aneh, Fraksi di DPR Tiba-tiba Tolak Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Setelah revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disepakati di Badan Legislasi DPR RI untuk dibawa ke sidang paripurna, ternyata sejumlah fraksi mendadak berubah menolak revisi tersebut. Padahal, sebelumnya mereka menerima. Ketua DPR Ade Komaruddin, menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, mereka yang menolak hanya sekedar pencitraan saja. Sebab, rencana revisi UU KPK sudah lama dibahas di sejak KPK dipimpin oleh Taufiqurrahman Ruqi. Mestinya, fraksi sudah punya kajian sejak lama tentang poin yang akan direvisi. "Pada dasarnya begitu, mereka pencitraan. Hal itu tercermin dari sikap pada rapat Baleg dan melihat akan kebutuhan untuk memperkuat KPK, maka revisi UU itu diperlukan," katanya, Jumat (12/2/2016) Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno tidak berbeda jauh pandangannya dengan Ade. Dia menilai, perubahan sikap sejumlah fraksi itu sebatas pencitraan saja, tapi tidak menyentuh persoalan yang substansial tentang RUU KPK. "Kalau fraksi-fraksi yang tiba-tiba berubah itu menolak secara substansial, mestinya dari awal mereka menolaknya. Bukan ujug-ujug seperti sekarang," kata Adi Prayitno. Menurutnya, susah revisi UU KPK ditarik kembali. Sebab, sudah masuk dalam program Legislasi nasional 2016. Bisa saja itu, namun kata dia, butuh kekuatan politik yang besar. "Kalau sudah masuk Prolegnas agak susah ditarik kembali. Kecuali fraksi-fraksi yang awalnya dukung kemudian berubah itu tahan malu dengan menghilangkan RUU KPK dari Prolegnas," ujarnya. Sejauh ini, fraksi yang tiba-tiba berubah menolak revisi UU KPK adalah fraksi Demokrat dan fraksi PKS. Sementara PPP dan PAN sudah bersikap abu-abu. Keduanya bisa saja menolak tergantung sikap Presiden Joko Widodo. Hanya Fraksi Gerindra yang sejak awal tegas menyatakan menolak. (Albar)





























