Soal Revisi UU KPK, PPP: Kita Tergantung Presiden

Jakarta, Obsessionnews - Fraksi PPP di DPR RI termasuk satu dari sembilan fraksi yang sepakat revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan, dalam rapat di Badan Legislasi Rabu (10/2/2016). Meski demikian, Ketua Fraksi PPP Dimyati Natakusuma menyatakan, sikap PPP bisa saja berubah menjadi menolak, tergantung sikap dan perintah dari Presiden Joko Widodo. "Kalau Presiden nanti menyampaikan kepada ketum menolak, akan ikut sama presiden," kata Dimyati saat dihubungi, Jumat (12/2/2016) Menurutnya, sikap PPP tergantung presiden. Sebab, PPP sudah menyatakan diri sebagai partai pendukung pemerintah. Oleh karena itu, apa yang menjadi keputusan pemerintah akan didukung. "PPP ini masuk dalam koalisi parpol pendukung pemerintah. Kita tunggu political will dan good will Presiden," tuturnya. Anggota Komisi II ini mengungkapkan, rencana revisi UU KPK sebenarnya sudah lama dibahas di DPR pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu, PPP juga memberikan penolakan. "Dulu saya itu kan ketua panja harmonisasi RUU KPK, yang mencabut dan menolak dilanjutkan," ungkapnya. Hasil rapat Badan Legislasi saat itu menyatakan, bahwa revisi UU KPK belum tepat dilaksanakan. Sebab, secara filosofis dan yuridis, masih banyak kasus korupsi yang terjadi. Sementara UU KPK saat itu masih dianggap layak untuk dijadikan payung hakum bagi KPK dalam bekerja. (Albar)





























