Mendagri Target Evaluasi Separuh 5.000 Perda

Semarang, Obsessionnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, akan segera mengevaluasi 5.000 Peraturan Daerah di seluruh Indonesia. Pasalnya, seluruh Perda tersebut dinilai menghambat perkembangan investasi baik secara makro maupun mikro. “Menghambat pelayanan masyarakat, itu harus dilarang. Contoh KTP itu harus gratis, Akta Kelahiran harus gratis, retribusi yang ga perlu buat masyarakat kecil itu dihapuskan saja,” jelas Mendagri, Kamis (12/2/2016) kemarin. Pihaknya saat ini telah mengembalikan 139 Perda ke pemerintah bersangkutan, dan terus mengevaluasi seluruh peraturan tersebut. Dia pun menargetkan Mendagri akan menyelesaikan evaluasi separuh dari 5.000 perda yang ada. “Kami akan mencoreti. Kami kirim ke DPRD. Kami kirim ke Gubernur, Walikota, Bupati, klop gak, cocok enggak,” tandasnya. Tjahjo juga menegaskan, Pemerintah Daerah setempat yang dimaksud tidak perlu menerjunkan tim pengkaji Perda hasil evaluasi Mendagri. Baginya, hal tersebut tidak terlalu efisien. “Cocok enggak, kalau enggak ga usah dikaji. Nggak usah ada tim (pengkaji),” tuturnya. (Yusuf IH)





























