Belum Terima Naskah Akademik, Mengapa Demokrat Dukung Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengkritik soal Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mantan Anggota Komisi III DPR RI ini, sebelum dirapatkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dibawa ke sidang Paripurna, seharusnya naskah akademik revisi UU KPK sudah dibagikan ke semua fraksi. Ia mengaku belum terima naskah tersebut. "Pengalaman saya di Komisi III, seyogyanya sebelum rapat paripurna, Dewan membuka ruang seluas-luasnya kepada publik, akademisi, tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi untuk diminta pendapatnya," ungkap Didi di Jakarta, Jumat (12/2/2016) Meski sudah tahu naskah akademik itu belum diterima fraksi, namun mengapa Partai Demokrat dalam rapat di Baleg pada Rabu kemarin, menyatakan setuju revisi dilanjutkan ke sidang paripurna DPR? Sikap penolakan dilakukan Demokrat setelah ada instruksi dari Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Didi pun tidak bisa berkata banyak. Saat ini hanya berani mengatakan, hendaknya DPR jangan terlalu tegesa-gesa untuk mengesahkan resvisi UU KPK. Sebab kata dia, masih butuh pandangan dari masyarakat dalam jangka waktu yang lama. "DPR tidak boleh tergesa-gesa. Kalau penguatan tentu kami mendukung revisi, tapi kalau melemahkan kami akan tolak," kilah anak buah SBY ini. (Albar)





























