Tersangka Perdagangan Organ Tubuh Manusia Kena Pasal Berlapis

Tersangka Perdagangan Organ Tubuh Manusia Kena Pasal Berlapis
Jakarta, Obsessionnews - Salah satu tersangka perdagangan organ tubuh manusia, Kwok Herry Susanto (Herry) bakalan terancam pasal yang berlapis. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengungkapkan, selain terkena Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui perdagangan ginjal, Herry juga terancam dengan Undang-Undang Pencucian Uang. "Kami menemukan unsur pencucian uang di tindak pidana perdagangan organ tubuh itu. Maka kami akan lapis dengan itu," ujar Umar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). [caption id="attachment_93481" align="aligncenter" width="640"]ilustrasi pabrik penjual organ tubuh manusia. (ist) ilustrasi pabrik penjual organ tubuh manusia. (ist)[/caption] Berdasarkan penyidikan, uang hasil kejahatan Herry dialihkan ke aset lainnya. Namun, Umar enggan mengungkap dialihkan dalam bentuk apa hasil penjualan ginjal itu. "Kami baru mau mulai menyelidiki. Metode yang dilakukan adalah follow the money," kata Umar. Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Mereka disangka menipu setidaknya 30 orang. Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (Purnomo)