Presiden Harus Lawan Upaya Parpol Lemahkan KPK

Presiden Harus Lawan Upaya Parpol Lemahkan KPK
Jakarta, Obsessionnews-Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jawa Tengah menolak revisi UU KPK yang sedang dilanjutkan oleh Badan Legislasi DPR pada presiden Joko Widodo. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah juga menolak direvisinya UU 30/2002 ini. Dalam rilis persnya hari ini, mereka menganggap revisi UU ini sebagai pintu masuk untuk melemahkan wewenang KPK. Kedua lembaga ini menuding bahwa DPR punya kepentingan politis dengan membawa revisi UU ini masuk Prolegnas 2016. Karen sejak berdiri, KPK sudah menyeret 87 anggota DPR ke penjara. Salah satu pasal revisi itu bisa menjebak penyidik KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Dikhawatirkan penyidik KPK bisa "bermain" dalam kasus ini. Sebelumnya, tidak ada SP 3 di KPK sehingga setiap penyidik lembaga itu harus berhati-hati meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena itu setiap kasus KPK tidak bisa divonis bebas oleh pengadilan. Kedua, adanya dewan pengawas yang dikendalikan oleh anggota DPR. Jelas tujuan dari "wakil rakyat" ini untuk mengintervensi KPK. Adanya komite etik yang bertujuan menghukum anggota KPK yang melanggar kode etik. Unsurnya ada yang dari luar KPK dan dari internal. Karena itu kedua lembaga ini mendesak Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan Nawacita,  salah satunya dengan tidak mentolerir setiap upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Partai politik agar sadar bahwa mereka juga bagian dari negara, jangan melaksanakan kepentingannya sendiri. Jika terus menerus seperti ini, parpol terancam tak bakal dicoblos oleh rakyat dalam pemilu nanti. (baron)