Kabid PU Rembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Semarang, Obsessionnews – Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Rembang, Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Choeron dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara lantaran terjerat kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Lingkungan Perumahan (PLP) Kabupaten Rembang tahun 2013-2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (10/2/2016) kemarin. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, Kusri, menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Terdakwa juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) tujuh proyek pekerjaan PLP berupa pembetonan jalan dan pembuatan saluran drainase. “Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Kusri dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Astara JPU sendiri tidak membebankan uang pengganti (UP) kepada terdakwa karena aliran dana kerugian negara tidak dinikmati terdakwa. Terdakwa pun langsung mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa. "Kami akan ajukan pembelaan yang Mulia," kata terdakwa Muhammad Choeron pelan. Seperti diketahui, pelaksanaan proyek dengan dana Rp 461 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Rembang tahun 2014 ini diduga terjadi penyelewengan. Terdakwa menyetujui pembayaran pekerjaan yang diketahui tidak sesuai spesifikasi dan belum selesai 100%. Kerugian negara ditaksi mencapai Rp. 66 juta. Kasus ini turut menyeret Kabid Sumber Daya Air, Sinarman dan Direktur PT Permai Jaya, Abdullah Noor. Adapun nilai anggaran yang dikucurkan Rp.7.256.000.000, dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.915.056.000. Dari hasil penyidikan terungkap, kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak. Selain itu, terdapat selisih volume pekerjaan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 900 juta. (Yusuf IH)





























