Istana: Deponering Kasus Samad-BW Wewenang Kejagung

Jakarta, Obsessionnews - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membantah bahwa pihaknya yang mengeluarkan deponering untuk menghentikan kasus hukum yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). "Itu diserahkan ke Jaksa Agung. Salah satu opsi itu kan ya deponering," tegas Johan Budi kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Menurut Johan, opsi penyelesaian melalui deponering atau penyampingan perkara merupakan wewenang dari kejaksaan. Presiden Jokowi dalam kapasitasnya hanya menyerahkan penyelesaian kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Agung dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Perintah Presiden itu segera selesaikan perkara ini sesuai koridor hukum. Teknisnya tanya Jaksa Agung," kata Johan. Sebelumnya Kejagung mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini, namun usulan itu ditolak. Komisi III menilai tak ada alasan kepentingan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat. (Has)





























