Gerindra Tak Takut Sendirian Tolak Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews– Minus Fraksi Gerindra, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016) memutuskan agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR yang akan dilangsungkan hari ini, Kamis (11/2/2016). Meski sendirian menolak revisi UU KPK, Gerindra seolah tak takut memperjuangan penolakan terhadap revisi UU KPK. Gerindra menilai, revisi yang dilakukan saat ini bukannya bertujuan menguatkan, tetapi justru melemahkan KPK. "Gerindra menginginkan revisi UU KPK segera dihentikan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Gerindra Aryo Djojohadikusumo, saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat Baleg. Menurutnya, empat poin revisi UU KPK tidak ada yang menguatkan, melainkan melemahkan. Revisi itu meliputi pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan larangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik independen. Supratman Andi Agtas, politikus Gerindra yang juga Ketua Baleg DPR mengungkapkan penolakannya jika penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. "Kalau mau dilakukan perubahan maka kami mengusulkan pasal semua pejabat publik negara yang dilantik wajib disadap. Pasti KPK setuju kan. Harus ada upaya pencegahan luar biasa yang kita lakukan," kata Supratman usai rapat Baleg. Selain mewajibkan seluruh pejabat negara untuk disadap, menurutnya, Gerindra juga menyetujui KPK diberikan wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ketentuan SP3 itu hanya diberikan kepada tersangka yang sudah sakit keras atau pun meninggal dunia. Sementara di draf RUU KPK yang ada saat ini tidak ada ketentuan tersebut. Sementara politikus Gerindra lainnya, Desmond J Mahesa, mengeluhkan kondisi partainya yang berjuang sendirian. Ia menilai kondisi ini makin menegaskan bahwa Koalisi Merah Putih sudah bubar. (Fath)





























