Benarkah Kasus Novel Dintervensi?

Jakarta, Obsessionnews - Pengusutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Bareskrim Mabes Polri masih belum jelas ujungnya apakah diberhentikan atau tidak. Padahal berkas perkara kasus Novel sudah dinyatakan P21 atau lengkap untuk selanjutkan diserahkan ke pengadilan. Kasus Novel memang terlihat ribet. Pasalnya, ada rumor yang menyebut Istana melakukan intervensi agar Polisi menghentikan kasus dugaan penembakan seorang pencari burung lawet di Bengkulu yang diduga dilakukan oleh Novel. Kasus ini juga dianggap bagian dari kriminalisasi KPK. Namun benerkah, Istana melakukan intervensi, sementara kasus Novel sendiri lahir karena ada perseteruan antara dua penegak hukum yakni Polri dan KPK. Diawali dengan pembongkaran kasus Korupsi Simulator SIM yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo, lalu berujung pada kasus penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Pakar hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, untuk memastikan apakah Novel itu bersalah lebih baik, kasus ini diselesaikan melalui jalur pengadilan. Sehingga, jika Novel tidak bersalah maka, Polisi bisa dituntut balik. "Lebih baik diselesaikan di pengadilan, agar jelas terang benderang, apakah terbukti apakah tidak," katanya. dalam diskusi 'Mengurai Kasus Novel Baswedan mau Dibawa Kemana' yang digelar oleh Furum Peduli Penegak Hukum, di Jakarta, Rabu (10/2/2016) Menurutnya, untuk menghentikan kasus ini, pertimbangan dan alasanya harus jelas, agar tidak blunder. Sementara Novel sendiri butuh rasa keadilan dari penegak hukum "Novel sendiri bisa jadi tidak mendapat keadilan," katanya. Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane perpandangan ada permainan politik di Jaksa Agung dalam menyelesaikan kasus Novel. Sebab, kasus ini sebenarnya sudah selesai di Kejati Bengkulu, kemudian juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dikoreksi dan disahkan. Namun, Jaksa Agung menarik kembali surat dakwaanya. "Saya curiga kasus ini hanya dijadikan alat cari untuk cari muka, agar Jaksa Agung tidak direshuffle," ucapnya. Saat ditanya apa sebenarnya kepentingan Istana untuk menghentikan kasus ini? Sementara Presiden Joko Widodo sudah menyatakan ukuran kabinet direshuffle adalah berdasarkan hasil kinerjanya, bukan faktor like and dislike atau suka tidak suka. "Memang iya, tapi isu Reshuffle juga menguat seiring dengan banyaknya kasus di Kejaksaan Agung," duganya. (Albar)





























