Anggaran Dipotong, Penanganan Korupsi Dilemahkan

Anggaran Dipotong, Penanganan Korupsi Dilemahkan
Jakarta, Obsessionnews - Pegiat anti korupsi dan pemantau anggaran negara mulai gelisah. Sebab, dana pemberantasan korupsi untuk tiga instansi yakni KPK, Polri dan Kejaksaan di tahun 2016 ini melorot tajam. Alokasinya cuma sebesar Rp396,5 miliar yang diperuntukkan mengungkap 3.891 kasus. Ucok Sky Khadafi dari Center for Budget Analysis kepada obsessionnews.com menyebutkan, kalau anggaran tersebut melorot tajam jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu. Dia bilang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja cuma mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 132,2 juta untuk satu kasus. "Alokasi anggaran ini terlalu kecil dibandingkan dengan tahun 2015, alokasi anggaran sebesar Rp.138,9 juta yang artinya alokasi pada tahun 2016 terjadi menurunan sebesar Rp6,6 juta," kata dia melalui pesan singkat, Selasa (9/2). Selanjutnya, pada 2016, penurunan anggaran bagi Kepolisian guna mengungkap kasus rasuah menurun sampai 50 persen. Tahun 2015 lalu, Kepolisian mendapat jatah anggaran sebesar Rp155,5 juta. Sementara di tahun ini, Rp32,3 juta. Selanjutnya, bagi Kejaksaan, anggaran mengungkap dan menangkap maling duit rakyat cuma Rp83,9 juta untuk tiap kasus di tahun ini. Padahal pada 2015 lalu, sebesar Rp89,6 juta. Ucok menilai, dengan penurunan anggaran tersebut, sebetulnya tengah terjadi pelemahan serius bagi penanganan kasus korupsi. Utamanya bagi KPK. Apalagi, upaya melemahkan kekuatan tiga lembaga tadi berlangsung sistematis. "Seperti penyidik andalan KPK, Novel Bawesdan dikriminalisasi, dan mau diusir dari KPK. Dan belum puas dgn Novel Bawesdan, saat ini fokus pada mencabut atau mengurangi kewenangan KPK agar apat dilumpuhkan atau hukum bisa ditundukkan dengan intervensi politik atas pidana korupsi," jelas dia. DPR pun kemudian dituding telah melakukan pemotongan anggaran secara diam-diam. Tujuannya, pelemahan penanganan tindak pidana korupsi tadi. Selain itu, Kementerian Keuangan yang menjadi penguasa disetujui atau tidaknya tiap alokasi anggaran, dianggap turut serta melakukan sabotase dengan menyetujui pengurangan anggaran penanganan kasus tindak pidana korupsi. (Mahbub Junaidi)