KPK Tetapkan Staf Ahli Menteri Pertanian Jadi Tersangka

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hasanudin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Hasanudin Ibrahim merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional. Saat kasus ini bergulir, Hasanudin menjabat sebagai Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan). "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan HI sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa (9/2/2016). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung dicegah bepergian ke luar negeri. "Untuk pencegahan sudah dilakukan tehadap dua tersangka, HI (Hasanuddin Ibrahim) dan EM (Eko Mardiyanto). SUT (Sutrisno) sekarang adalah terpidana kasus lain di Kejagung," ungkap Yuyuk. Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yuyuk mengatakan, Hasanudin dan Eko telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya. KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar. (Has)





























